Gubernur Sulbar: Cabut Izin Tambang Harus Lewat Jalur Hukum

oleh -1223 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) merespon permintaan warga terkait pencabutan izin tambang pasir di Desa Kalukku Barat dan Desa Karossa.

SDK menegaskan, pencabutan izin tambang tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi harus melalui proses hukum.

“Izin itu sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Gubernur. Tapi pasti kita evaluasi supaya tidak ada salah paham,” ujar SDK, Selasa 6 Mei.

Ia menjelaskan, pemberian izin tambang bukan kewenangan pemerintah provinsi, melainkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, pencabutan izin pun tidak bisa dilakukan begitu saja.

“Saya bukan yang keluarkan izin, jadi tidak bisa sembarangan mencabut. Semuanya ada aturannya. Saya juga tidak mau melanggar hukum. Kalau memang ada pelanggaran oleh perusahaan, kita pasti tegur. Bahkan bisa kita minta pencabutan izinnya,” bebernya.

Untuk menyikapi desakan masyarakat yang menolak aktivitas tambang, SDK mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.

“Solusi terbaik adalah ajukan gugatan ke PTUN. Kalau putusan pengadilan memerintahkan saya mencabut izin, maka saya akan cabut. Kita taat hukum,” katanya.

Sebelumnya, gelombang protes muncul dari warga yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulbar, menuntut pencabutan izin perusahaan tambang. Perwakilan Pemprov sempat menemui massa aksi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.