Mamuju, Mesakada.com — Pemprov Sulbar mencatat capaian membanggakan dalam pengelolaan anggaran tahun 2024. Tak hanya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, APBD Sulbar tahun ini juga mengalami surplus sebesar Rp76,57 miliar.
Surplus tersebut terungkap dalam penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Sulbar, Selasa, 24 Juni 2025. Penyerahan dokumen ini dilakukan langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).
“Kinerja pengelolaan APBD Sulbar pada tahun 2024, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, telah diaudit dan dapat dipertanggungjawabkan dengan hasil yang memuaskan,” ujar SDK dalam sambutannya.
SDK membeberkan, target pendapatan daerah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1,92 triliun dan berhasil direalisasikan hingga Rp1,91 triliun atau 99,81 persen. Di sisi lain, belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp1,84 triliun atau 97,62 persen dari total pagu anggaran.
Dengan realisasi tersebut, anggaran Sulbar tahun 2024 tercatat mengalami surplus Rp76,57 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp35,38 miliar digunakan untuk menutup defisit pembiayaan daerah, meninggalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) senilai Rp41,19 miliar.
“SILPA ini bersumber dari komponen PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah,” jelasnya.
SDK berharap Ranperda ini dapat segera dibahas dan disetujui DPRD Sulbar agar menjadi payung hukum pelaksanaan tata kelola keuangan yang lebih baik di masa mendatang.
“Kami ingin Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulbar ini dapat disepakati demi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan,” tutup SDK. (*)







