Gelora Sulbar Bantah NasDem Soal Tudingan Koalisi Tidak Pakai UU Pilkada Tentukan Cawagub

oleh
Ketua DPW Partai Gelora Sulbar Syamsir

Mamuju, Mesakada.com — Ketua DPW Partai Gelora Sulbar Syamsir ikut membantah pernyataan Ketua DPW Partai NasDem Sulbar, Dirga Adi Putra Singkarru, yang menyebut rapat Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera tidak menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176, dalam pembahasan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur Sulbar.

Syamsir menegaskan, Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 justru menjadi salah satu dasar yang dibahas dalam rapat koalisi. Menurutnya, pembahasan rapat tidak hanya mengacu pada satu regulasi, tetapi juga mempertimbangkan aturan lain yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan wakil gubernur.

“Pernyataan bahwa rapat koalisi tidak menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176, perlu diluruskan. Justru ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang kami gunakan dalam pembahasan,” tegas Syamsir, Selasa (25/8/2026).

Selain UU Nomor 10 Tahun 2016, kata Syamsir, rapat koalisi juga membahas sejumlah regulasi lain, termasuk PKPU yang berkaitan dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Keputusan KPU Sulawesi Barat Nomor 98.

Namun, pembahasan tersebut kemudian memunculkan perbedaan tafsir antara dirinya dengan Dirga terkait frasa partai pengusung atau gabungan partai politik pengusung dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Syamsir menjelaskan, perbedaan pandangan muncul ketika Dirga membacakan ketentuan tersebut di hadapan peserta rapat dan menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan gabungan partai politik pengusung adalah partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

“Memang ada perbedaan pendapat dalam rapat. Saudara Dirga saat itu membacakan bahwa yang dimaksud dengan gabungan partai politik pengusung adalah partai-partai yang memiliki kursi di DPRD. Saya kemudian menyampaikan bahwa saya tidak menemukan kalimat atau penjelasan seperti itu dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Syamsir.

Menurut Syamsir, ketentuan mengenai partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD merupakan konteks yang terdapat dalam Pasal 174, bukan penjelasan yang secara eksplisit tercantum dalam Pasal 176.

“Kalau kita membaca secara utuh, kalimat yang disampaikan itu menurut saya merupakan penjelasan terhadap Pasal 174, bukan penjelasan yang secara eksplisit terdapat dalam Pasal 176. Karena itu, saya mempertanyakan dasar dari penafsiran tersebut,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.