Eksekusi Rumah di Kalukku Baru Dilakukan, Meski Perintah Sudah Ada Sejak 2022

oleh
Barang tergugat yang dikeluarkan dari rumah sebelum rumah tersebut dibongkar pakai alat berat.

Mamuju, Mesakada.com – Eksekusi rumah dan lahan di Dusun Kampung Rea, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, akhirnya dilakukan, meski perintah eksekusi dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sudah ada sejak 2022.

Ratusan personel gabungan dari Polresta Mamuju, Polda Sulbar, dan TNI diterjunkan untuk mengawal jalannya eksekusi agar berlangsung aman dan kondusif, pada Kamis (30/7/2026).

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan turun langsung ke lokasi dan menemui keluarga besar pihak tergugat sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai. Kehadiran aparat, kata dia, bukan untuk berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa, melainkan menjalankan tugas negara dalam mengamankan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kami hadir di lokasi bertemu langsung, terkhusus keluarga besar tergugat. Kami di sini dalam rangka melaksanakan perintah mendampingi pelaksanaan eksekusi. Kami sudah mendengar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Sejak 2022 sampai tanggal 30 Juli 2026, baru dilaksanakan kembali,” kata Kombes Pol Ferdyan.

Ia menegaskan, pengamanan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum. Menurutnya, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.

“Kami dari Polresta Mamuju, TNI, dan Polda Sulbar hadir untuk menegakkan aturan. Negara kita adalah negara hukum yang berasaskan hukum. Bilamana hukum telah diputuskan, kita wajib menghormati,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan eksekusi, aparat mengedepankan pendekatan persuasif kepada keluarga penghuni rumah. Petugas juga mengawal proses pengeluaran barang-barang milik penghuni sebelum objek sengketa dikosongkan sesuai dengan amar putusan pengadilan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.