Mamuju, Mesakada.com — Kejaksaan Negeri Mamuju (Kejari) Mamuju resmi menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, Azwar Anshari Habsi, bersama mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju, M. Sofyan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Tahun Anggaran 2022.
Kajari Mamuju, Fitri Zulfahmi mengatakan, penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Rabu (29/7/2026).
“Perkara tersebut bermula dari kegiatan belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2022,” ujar Fitri.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Sulbar Nomor 356/43/III/2026/INSP tertanggal 30 Maret 2026, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp795.655.664.
“Setelah pelaksanaan Tahap II, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak 29 Juli 2026 hingga 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju guna kepentingan proses penuntutan,” sebut Fitri.
Fitri menegaskan, Kejari berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. (*)







