Dipanggil Penyidik Kejati Sulbar, ABM dan Idris Masih Mangkir

oleh -1403 Dilihat
Kantor Kejati Sulbar.

Mamuju, Mesakada.com — Gubernur Sulbar 2017-2022, Ali Baal Masdar (ABM), dan mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal di PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sulbar, Muh Asben Awaluddin membenarkan ketidakhadiran ABM dengan alasan kesehatan. Namun, hingga kini, pihaknya belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Muhammad Idris. 

“Hingga saat ini, yang baru memenuhi panggilan adalah mantan Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin,” ujar Asben, dikonfirmasi, kemarin.

Kasus ini telah menyeret dua tersangka, yakni Arifin Raseng, yang saat ini menjalani masa tahanan, serta A. Syamsul, Direktur PT Sulbar Malaqbi—anak perusahaan PT Sulbar Anugrah Mandiri. Dugaan korupsi dalam kasus ini disebut telah merugikan negara sekitar Rp 867 juta. 

Kejati Sulbar menegaskan bahwa pemanggilan terhadap ABM dan Muhammad Idris sangat penting untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perseroda Sulbar. Penyidik masih menunggu kehadiran keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sekadar diketahui, pemanggilan ABM dan Idris berkaitan dengan dana penyertaan modal dari Pemprov Sulbar kepada PT Sulawesi Barat Malaqbi yang hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan.

Kasus ini sudah berproses sejak lama, dengan beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur PT Sulawesi Barat Malaqbi, Arifin Raseng, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 2023. Ia diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Pemprov Sulbar dalam periode 2018-2021.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 867 juta dari total penyertaan modal Rp 1,5 miliar yang digelontorkan Pemprov Sulbar. Hingga kini, laporan pertanggungjawaban (LPj) dana tersebut masih menjadi permasalahan utama yang belum terselesaikan.

Penyidikan kasus ini bermula ketika Arifin Raseng dan jajarannya gagal menyelesaikan LPj keuangan perusahaan. Meski telah diberikan kesempatan untuk mempertanggungjawabkan dana tersebut, mereka tetap tidak mampu memberikan laporan yang lengkap. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.