Mamuju, Mesakada.com – Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa saat melantik delapan kepala desa di Aula Lantai III Kantor Bupati Mamuju, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, setiap rupiah anggaran desa harus dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Delapan pejabat yang dilantik terdiri atas tujuh Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) dan satu Penjabat (Pj) Kepala Desa, yakni Akinuddin (Desa Toabo), Murdani (Desa Pokkang), Ruddin (Desa Leling Utara), Masrung (Desa Leling), Demianus (Desa Kakullasan), Nasaruddin (Desa Kalepu), Muhammad Jani (Desa Bala-Balakang Timur), serta Alipahuddin sebagai Penjabat Kepala Desa Kopeang.
Dalam sambutannya, Sutinah mengingatkan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi. Ia meminta para kepala desa segera membangun komunikasi yang baik dengan BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga kalangan pemuda agar tercipta pemerintahan desa yang inklusif dan partisipatif.
Sutinah juga menyoroti kondisi fiskal desa yang terdampak penyesuaian Dana Desa dari pemerintah pusat. Meski anggaran mengalami keterbatasan, ia meminta pemerintah desa tetap menyusun skala prioritas pembangunan dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, serta keberpihakan pada kebutuhan masyarakat.
“Di tengah keterbatasan anggaran yang ada, saya berharap Pemerintah Desa mampu menyusun skala prioritas dan memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki demi kepentingan masyarakat,” ujar Sutinah.
Ia menegaskan, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Menurutnya, keterbukaan dalam penggunaan anggaran menjadi kunci membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyoroti pengelolaan keuangan desa, Sutinah juga mengingatkan agar kepala desa tidak melakukan pergantian perangkat desa secara sepihak. Ia menegaskan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam regulasi dan tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi, hubungan keluarga, maupun perbedaan pilihan politik.
“Pergantian perangkat desa harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Jangan ada pergantian hanya karena alasan subjektif atau kepentingan tertentu. Pemerintahan desa harus dibangun atas dasar profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.
Di akhir arahannya, Sutinah mengajak seluruh kepala desa memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kecamatan agar program pembangunan berjalan selaras. Ia berharap pelantikan tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mamuju. (*)






