Jakarta, Mesakada.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti keras kebijakan pembebasan jabatan (nonjob) yang dilakukan Pemprov Sulbar. Langkah tersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN.
Tercatat sebanyak 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas dibebaskan dari jabatan strukturalnya.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memenuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
“Pemindahan atau pembebasan jabatan ASN wajib melalui mekanisme yang telah diatur, termasuk koordinasi dan rekomendasi dari BKN,” tegasnya, Senin (16/03/2026) di Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Penangguhan dilakukan melalui pemblokiran akses pada sistem ASN Digital.
Langkah ini diambil sebagai upaya penertiban agar proses pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian ASN tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penangguhan layanan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah,” jelas Hardianawati.
Sementara itu, Direktur Wasdal I, Andi Anto, menyampaikan bahwa blokir layanan tersebut dapat dibuka kembali apabila Pemprov Sulbar melakukan penataan ulang jabatan sesuai aturan. Di antaranya dengan mengembalikan pejabat ke posisi semula atau jabatan setara, serta mengajukan permohonan rekomendasi ke BKN.
Melalui langkah ini, BKN berharap tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulbar dapat kembali berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Diketahui, pengawasan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada BKN untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah. (*)







