BKN Soroti Pemprov Sulbar Belum Kembalikan Jabatan ASN Nonjob

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti Pemprov Sulbar yang hingga kini masih diminta menuntaskan rekomendasi perbaikan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). BKN meminta persoalan penataan jabatan yang menjadi dasar pemblokiran layanan kepegawaian segera diselesaikan agar tidak terus berdampak pada layanan administrasi ASN.

Di tengah apresiasi BKN terhadap instansi pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti rekomendasi pengawasan, Pemprov Sulbar tercatat masih menjadi satu-satunya instansi yang diminta segera menuntaskan rekomendasi tersebut. BKN menegaskan, setiap instansi wajib melakukan perbaikan terhadap keputusan kepegawaian yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN serta prinsip sistem merit.

Sikap BKN tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi Pemprov Sulbar agar tindak lanjut rekomendasi tidak berhenti pada rencana perbaikan. Pembenahan harus diwujudkan melalui keputusan konkret untuk memastikan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BKN mencontohkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang telah menyatakan kesediaan menjalankan rekomendasi pembatalan surat keputusan pemberhentian jabatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Komitmen itu disampaikan melalui surat Bupati Kolaka Utara Nomor 800.1.1/1301/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

Melalui tindak lanjut tersebut, Bupati Kolaka Utara melakukan pengembalian pejabat terdampak ke jabatan semula atau jabatan setara. BKN menilai langkah itu menunjukkan bahwa persoalan kepegawaian dapat diperbaiki ketika instansi bersedia melakukan koreksi dan memenuhi rekomendasi hasil pengawasan.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi penataan jabatan kepada Pemprov Sulbar berdasarkan rencana perbaikan yang sebelumnya disampaikan.

Rekomendasi tersebut mencakup penataan jabatan terhadap puluhan pejabat yang pengangkatannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 68 pejabat administrator dan pengawas direkomendasikan untuk diangkat ke jabatan fungsional karena telah memperoleh persetujuan penyetaraan jabatan dari Kementerian PANRB.

Selain itu, BKN merekomendasikan pengangkatan kembali 13 pejabat administrator dan tiga pejabat pengawas ke jabatan semula atau jabatan setara. Adapun tiga pejabat administrator lainnya masih memerlukan penyelesaian melalui sejumlah langkah, yakni mutasi antarinstansi, pemeriksaan hukuman disiplin, dan pengembalian ke jabatan awal.

BKN juga telah membatalkan rekomendasi pengangkatan lima pejabat pengawas ke jabatan administrator karena proses pengangkatannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BKN meminta seluruh persoalan tersebut dituntaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian karier bagi ASN.

“Pemblokiran layanan merupakan instrumen pengawasan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan manajemen ASN, bukan semata-mata pembatasan layanan administrasi. Karena itu, setiap instansi diminta menindaklanjuti rekomendasi pengawasan agar keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Hardianawati, Minggu (11/10/2026).

Pemblokiran layanan kepegawaian tersebut berdampak pada layanan yang membutuhkan persetujuan di tingkat provinsi, termasuk kenaikan pangkat dan pensiun ASN di Kabupaten Mamasa, Majene, Polewali Mandar, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.

BKN menegaskan, pemblokiran bukan tujuan akhir pengawasan, melainkan instrumen untuk mendorong perbaikan keputusan kepegawaian yang tidak sesuai aturan. Karena itu, penyelesaian rekomendasi menjadi langkah penting agar layanan kembali berjalan optimal dan hak-hak ASN tidak terus terdampak.

Pengawasan dan pengendalian manajemen ASN dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penerapan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN pun mendorong Pemprov Sulbar segera menyelesaikan seluruh rekomendasi yang masih tertunda. Kepatuhan terhadap hasil pengawasan menjadi bagian dari tanggung jawab instansi untuk menjaga profesionalisme ASN, melindungi karier pegawai, dan memastikan pelayanan kepegawaian tidak terus terkendala. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.