BKN Singgung Tidak Perlu Tunggu Langit Runtuh Lakukan Pembinaan ASN di Sulbar

oleh

Jakarta, Mesakada.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan telah memblokir seluruh layanan kepegawaian Pemprov Sulbar sejak 15 Maret 2026, menyusul temuan pelanggaran dalam penataan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, menyampaikan bahwa penataan organisasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk membuat organisasi lebih efektif dan efisien dalam pencapaian target kinerja organisasi. 

Ketentuan tentang penataan organisasi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Penataan organisasi yang dilakukan oleh Pemprov Sulbar berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2025, dengan melakukan perampingan organisasi maupun pembentukan organisasi baru, akan berdampak pada penataan jabatan, baik Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas maupun Jabatan Fungsional.

Akibat penggabungan organisasi dapat berdampak pada adanya pejabat yang kehilangan jabatannya, atau sebaliknya satu organisasi yang dipecah menjadi dua organisasi akan memunculkan kekosongan jabatan.

Penataan organisasi yang kemudian diikuti dengan penataan jabatan ini mestinya menjadi ruang bagi Gubernur Sulawesi Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menata para ASN di wilayahnya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan.

Adapun ketentuan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 Tahun 2016 perihal Penjelasan atas Beberapa Permasalahan Kepegawaian sebagai Dampak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Demikian pula kemungkinan adanya penyetaraan jabatan bagi jabatan struktural yang beralih ke jabatan fungsional dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Sebagai pejabat pemerintahan yang diberikan delegasi sebagai Pejabat PPK yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, serta pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hendaknya kewenangan tidak dimaknai sekadar melakukan perubahan saja dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan dan pembinaan terhadap ASN.

Perubahan yang dilakukan mestinya mampu membawa peningkatan kinerja organisasi sekaligus melakukan pembinaan manajemen ASN yang sesuai ketentuan peraturan serta memperhatikan pola karier dan hak-hak kepegawaian ASN.

“Tidak perlu menunggu langit runtuh untuk melakukan perubahan yang berdampak, dengan lebih bijak serta membawa kebaikan bagi organisasi maupun pembinaan bagi ASN, sehingga bukan perubahan yang menimbulkan kegaduhan berdasarkan kewenangan semata yang mengabaikan regulasi dan tanpa kearifan seorang pemimpin yang memiliki kewajiban membina anak buahnya,” kata Hardianawati, di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, kalau pun ada target kinerja yang tidak tercapai oleh ASN, ASN yang tidak disiplin, ASN yang tidak berintegritas atau pelanggaran lainnya, bisa dilakukan dalam proses pembinaan oleh PPK kepada ASN dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan. 

Dengan demikian, kewenangan sebagai seorang PPK diimplementasikan agar mampu melakukan perubahan untuk mencapai target kinerja organisasi dan program-program pemerintah, namun juga tetap melakukan pembinaan kepada ASN serta tidak merugikan hak-hak kepegawaian ASN.

Dalam rangka pembinaan ke instansi yang dikarenakan adanya pelanggaran NSPK Manajemen ASN oleh Pemprov Sulbar dalam penataan jabatan dengan mengabaikan regulasi, pembinaan, dan hak-hak kepegawaian ASN, maka sejak tanggal 15 Maret 2026 BKN telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh layanan kepegawaian kecuali layanan pensiun.

“Kami berharap dapat segera membuka blokir tersebut setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menata kembali pengisian jabatan maupun pengembalian ke jabatan semula atau setara terhadap ASN yang telah diberhentikan dari jabatan yang tidak sesuai ketentuan dalam waktu tidak terlalu lama,” terang Deputi Wasdal BKN.

BKN akan memastikan bahwa penataan organisasi tidak mengabaikan perlindungan karier ASN dan tidak merugikan hak-hak kepegawaian, serta tetap selaras dengan prinsip meritokrasi sehingga penataan organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tetap terjaga dan tidak mengganggu stabilitas organisasi serta profesionalisme ASN dalam pelayanan publik. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.