Bikin Tekor Sulbar, Tunggakan Pajak Kendaraan Sentuh Angka Rp 281 Miliar

oleh -1348 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulbar mencengangkan, angkanya mencapai Rp 281 miliar. Khusus Kendaraan Dinas (randis) di enam kabupaten, tunggakannya sebesar Rp 8,1 miliar.

Tunggakan itu meliputi kendaraan pelat hitam, pelat merah dan pelat kuning. Tunggakan pajak bahkan ada mencapai 5 tahun. Meski berbagai strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah telah dijalankan, hasil yang diharapkan belum maksimal.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menegaskan pentingnya memperbaiki sistem perpajakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

SDK mengajak semua pihak untuk beralih dari pola pikir pengeluaran menjadi pola pikir pendapatan.

“Di Sulbar, masalah utamanya bukan kebocoran anggaran, melainkan potensi yang belum tergarap dengan maksimal. Wajib pajak dan retribusi yang belum terjangkau harus segera dibenahi,” ujar SDK, saat memberikan arahan pada Rabu, 23 April 2025.

Tunggakan PKB menjadi salah satu sorotan utama. Begitu juga pajak randis. SDK menekankan pentingnya OPD untuk segera melunasi kewajiban pajaknya, mengingat besarnya jumlah tunggakan yang mengganggu kelancaran keuangan daerah.

Selain itu, SDK meminta agar kendaraan yang beraktivitas di Sulbar, namun tidak berpelat DC, segera beralih ke pelat. Sehingga pemilik kendaraan bayar pajak di Sulbar.

Langkah ini adalah bagian dari upaya besar memperkuat pondasi keuangan daerah. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih mandiri, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran daerah.

“Dengan digitalisasi, kami harap semua proses akan lebih efisien, tanpa ada kecurigaan. Semua jadi lebih terkontrol dan tertib,” tambah SDK.

Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi mengungkapkan, tunggakan pajak randis sebesar Rp 3,3 miliar di Mamuju, tidak semua berasal dari Randis Pemkab Mamuju, melainkan juga berasal dari Randis Pemprov Sulbar. Sebab, data Randis Pemprov Sulbar juga tercatat di Samsat Mamuju sebagai wajib pajak.

“Mungkin juga untuk pelat merah, barangkali juga ada mobil dinasnya provinsi, karena kantor provinsi juga ada di Kabupaten Mamuju,” sebut Sutinah.

Sutinah menambahkan, pihaknya berkomitmen menagih warganya yang tercatat sebagai wajib pajak. Sistem digitalisasi pun mulai diandalkan dalam pembayaran pajak di Mamuju.

Dua jenis pajak yang sistemnya telah digital adalah PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Kondisi Mamuju, pajak sekarang hampir menggunakan sistem digitalisasi full. Namun proses penerapannya baru dua jenis pajak, yakni PBB-P2 dan BPHTB,” pungkas Sutinah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.