Mamuju, Mesakada.com – Sejumlah pelaku usaha di Sulbar hingga kini belum memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS), meskipun regulasi yang mengaturnya sudah berlaku.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar pun mengimbau agar para pemilik usaha segera mengurus perizinan tersebut guna menghindari sanksi administratif.
“Kami menemukan masih ada badan usaha, non-badan usaha, maupun perseorangan yang belum memiliki IUPTLS sesuai ketentuan. Padahal, izin ini sangat penting untuk memastikan usaha mereka berjalan secara legal dan terhindar dari masalah hukum,” ujar Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, Sabtu 1 Maret.
Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha yang memiliki pembangkit listrik dengan kapasitas lebih dari 500 kilowatt untuk mengantongi IUPTLS.
Sementara itu, bagi mereka yang memiliki kapasitas hingga 500 kilowatt, diwajibkan untuk melaporkan kegiatan usahanya secara berkala.
Qamaruddin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan keharusan untuk menciptakan kepastian hukum serta ketertiban dalam sektor ketenagalistrikan. Jika pelaku usaha tetap mengabaikan aturan ini, mereka berisiko terkena sanksi administratif.
“Sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan. Ini tentu akan berdampak pada kelangsungan usaha mereka,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses legalisasi, Dinas ESDM Sulbar mengarahkan pelaku usaha agar segera mengajukan IUPTLS melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Permohonan izin dapat ditujukan kepada Gubernur Sulbar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar, dengan tembusan ke Dinas ESDM Sulbar.
Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan regulasi ini demi kelancaran operasional serta keberlanjutan bisnis mereka di sektor ketenagalistrikan. (*)