Mamuju, Mesakada.com — Persoalan kawasan hutan selama ini menghambat pembangunan infrastruktur di Mamuju. Alhasil masih ada beberapa titik akses jalan di wilayah pelosok di Mamuju, tak bisa dibangun lantaran berada di Kawasan hutan.
Meski begitu, Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana mengatakan, Kementerian Kehutanan (kemenhut) telah membuat program Penataan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA). Dari program ini sekira 700 hektare lahan yang berada dalam kawasan hutan berpotensi dikeluarkan melalui program tersebut.
“Kalau tidak salah, sekitar 700 hektare lahan yang masuk dalam kawasan hutan yang bakal dikeluarkan,” kata Yuki, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut kepastian penguasaan dan penggunaan lahan oleh masyarakat, tetapi juga dapat menjadi solusi untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.
Ia mencontohkan pembangunan jalan di Desa Bela dan Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, yang sebelumnya terkendala karena berada dalam kawasan hutan.
“Yang jelas ini menjadi solusi untuk mengintervensi program kita, terutama pembangunan jalan,” ujarnya.
Yuki mengatakan, persoalan status kawasan hutan sempat menghambat pembangunan jalan di kedua desa tersebut dan bahkan menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di media sosial.
“Jadi kemarin kita terhambat pembangunan jalan yang ada di Desa Bela dan Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, karena masuk hutan. Sempat viral di Mamuju,” katanya.
Dengan adanya proses PPTPKH-TORA, Yuki berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan jalan keluar. Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, kata dia, akan berupaya membantu masyarakat dalam proses penyelesaiannya.
“Alhamdulillah sudah ada kabar baiknya. Insya Allah kabupaten dan provinsi membantu masyarakat,” ujarnya.
Yuki menegaskan, Pemkab Mamuju menyambut baik kegiatan inventarisasi dan verifikasi tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.
“Kita sangat menyambut kegiatan ini, karena tentunya kegiatan ini memberikan dampak positif kepada masyarakat kita, terutama berkaitan dengan kepastian kepemilikan dan penggunaan lahan yang masuk dalam kawasan hutan,” katanya.
Ia menyebut persoalan tersebut telah lama menjadi aspirasi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian. (*)





