Mamuju, Mesakada.com — Polresta Mamuju memusnahkan sebanyak 1.435 botol minuman keras beralkohol serta hampir 200 liter minuman tradisional jenis ballo atau cap tikus hasil Operasi Pekat 2026.
Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan di Halaman Mapolsek Mamuju, Selasa (24/2/2026). Miras tersebut terdiri dari berbagai merek pabrikan dengan kadar alkohol mulai dari 20 persen hingga di atas 40 persen. Barang bukti itu diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Mamuju yang dinilai cukup masif memperjualbelikan minuman keras kepada masyarakat.
Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.
“Tujuan kami untuk menjamin masyarakat dapat menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya dengan aman, tanpa gangguan baik dari sisi kamtibmas maupun potensi tindakan kriminalitas,” kata Kombes Pol Ferdyan.
Menurutnya, jumlah miras yang dimusnahkan tergolong signifikan. Jika dikonversi, satu liter minuman keras dapat dikonsumsi empat orang. Dengan total barang bukti yang diamankan, diperkirakan bisa dikonsumsi sekitar 7.000 orang.
“Artinya ini bukan jumlah kecil. Dampaknya bukan hanya mengganggu ibadah puasa, tapi juga berpotensi memicu tindak kriminal,” tegasnya.
Polresta Mamuju menegaskan akan terus melakukan razia penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras, guna menciptakan situasi yang kondusif selama Ramadan. (*)





