Mamuju, Mesakada.com – Puluhan warga Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju,, yang tergabung dalam LAWAN (Lingkar Aksi Warga Tapalang) menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) yang dikelola PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Dalam aksi yang digelar di Kantor Desa Takandeang, Rabu (30/9/2026), sekitar pukul 15.00 WITA, warga mendesak pemerintah mencabut IUP eksplorasi LTJ PT Perminas serta menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi di wilayah Takandeang. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi mengancam ruang hidup, lahan pertanian dan perkebunan, serta sumber air yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan masyarakat.
Koordinator Aksi, Ardi mengatakan, penolakan warga bukan semata-mata berkaitan dengan investasi atau kegiatan pertambangan. Menurutnya, persoalan utama yang dipertahankan masyarakat adalah keberlangsungan ruang hidup mereka.
“Kami tidak ingin ruang hidup masyarakat Takandeang dikorbankan atas nama investasi dan kepentingan industri. Tanah, kebun, dan sumber air adalah kehidupan masyarakat,” kata Ardi.
Warga juga mempertanyakan dampak lingkungan dari aktivitas eksplorasi LTJ. Mereka menilai kegiatan eksplorasi tidak boleh hanya dilihat sebagai aktivitas pengambilan sampel mineral, tetapi harus mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kegiatan.
Ia juga menyinggung aktivitas drilling yang disebut pernah dilakukan pada 2024. Dalam keterangan warga, aktivitas tersebut disebut berdampak terhadap sejumlah tanaman produktif, termasuk pohon cengkeh dan durian. Klaim tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan data teknis independen.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan lima tuntutan. Warga meminta pencabutan IUP eksplorasi LTJ PT Perminas, penghentian aktivitas eksplorasi dan penerobosan lahan, serta perlindungan terhadap tanah, kebun, sumber air, lingkungan dan pengetahuan bertani masyarakat.
Warga juga meminta pemerintah menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan penolakan. Mereka mendesak pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi mempertimbangkan aspirasi serta kepentingan masyarakat Takandeang sebelum mengambil keputusan terkait aktivitas eksplorasi.
Bagi Warga, keberadaan LTJ di wilayah Takandeang bukan hanya persoalan potensi mineral dan investasi. Mereka menilai pemerintah juga perlu memastikan bagaimana keberadaan industri ekstraktif berdampak terhadap sumber air, lahan produktif, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat. (*)





