Mamuju, Mesakada.com — Seorang warga asal Bonehau, Fatnalia, yang kini berdomisili di Kalimantan, meminta persoalan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya diselesaikan melalui mekanisme adat Bonehau.
Persoalan tersebut bermula dari percakapan telepon antara seorang oknum guru SD berinisial M dengan seorang pria berinisial D, warga Pabettengan, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju. Percakapan itu disebut terjadi beberapa bulan lalu dan terekam.
Dalam percakapan tersebut, M diduga menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan seorang perempuan berinisial R yang saat itu hendak dinikahi oleh D. R disebut sebagai perempuan “gampangan”.
Olehnya, M meminta agar D tidak melanjutkan rencana pernikahan tersebut dengan alasan latar belakang R.
Dalam percakapan itu pula, nama Fatnalia dan salah seorang adiknya disebut-sebut. Fatnalia menilai penyebutan namanya dalam konteks tersebut telah menyeret kehormatan dirinya dan keluarga, meski ia mengaku tidak mengetahui persoalan yang sedang dibicarakan antara M dan D.
“Dalam percakapan itu nama saya disebut, seolah saya sama seperti R (gampangan). Padahal saya tidak tahu apa-apa. Tidak hanya nama saya, nama adik saya juga disebut-sebut seperti itu,” ujar Fatnalia.
Fatnalia mengaku keberatan karena pernyataan tersebut dinilai telah memberikan stigma buruk terhadap dirinya dan keluarganya. Ia menegaskan bahwa dirinya menjalani kehidupan dan pernikahan secara baik-baik sehingga tidak terima jika dikaitkan dengan narasi yang dianggap merendahkan tersebut.
Menurut Fatnalia, persoalan itu bahkan berdampak terhadap hubungan D dan R yang akhirnya tidak melanjutkan rencana pernikahan. Ia juga mempertanyakan alasan M menyebut namanya dalam percakapan tersebut, sementara dirinya mengaku tidak memiliki hubungan dengan persoalan yang sedang dibicarakan.
“Saya tidak tahu M ini siapa. Katanya saya pernah ketemu dengan M sewaktu masih kecil di Bonehau. Dia kenal saya, saya tidak kenal dia. Dasarnya menyebut saya begitu, saya tidak tahu. Kenapa dia sebut saya,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Fatnalia bersama keluarga memilih mendorong penyelesaian melalui mekanisme adat Bonehau. Mereka menilai pernyataan yang dianggap telah merendahkan nama baik tersebut tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut nilai dan kehormatan dalam lingkungan adat.
Pihak keluarga sebelumnya telah berupaya membawa persoalan tersebut untuk diselesaikan secara adat di Desa Mappu. Namun, menurut Fatnalia, M menolak penyelesaian melalui jalur adat dan menginginkan persoalan tersebut diproses melalui Polresta Mamuju.
“Dia tolak diselesaikan secara adat. Dia bilang tidak mau selesaikan adat, dia maunya di Polresta Mamuju,” ungkap Fatnalia.
Keluarga Fatnalia kemudian juga menyatakan keberatan jika penyelesaian langsung diarahkan ke kepolisian. Mereka berharap mekanisme adat terlebih dahulu ditempuh karena persoalan tersebut terjadi dan berkaitan dengan masyarakat Bonehau.
Pihak keluarga juga telah meminta Polresta Mamuju untuk membantu memediasi persoalan tersebut. Namun, hingga saat ini mereka mengaku belum mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan Kapolresta Mamuju untuk membicarakan persoalan tersebut.
Fatnalia berharap penyelesaian secara adat dapat dilakukan terlebih dahulu sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme dan nilai yang berlaku di masyarakat Bonehau.
“Petuah adat tetap mau supaya ini diselesaikan secara adat juga. Karena M kami anggap sudah melanggar adat,” tegasnya.
Bagi keluarga Fatnalia, persoalan tersebut bukan semata mengenai perkataan dalam sebuah percakapan, tetapi menyangkut nama baik dan kehormatan keluarga. Karena itu, mereka meminta adanya pertanggungjawaban atas pernyataan yang mereka nilai telah merendahkan tersebut. (*)







