Mamuju, Mesakada.com — Pengembangan logam tanah jarang (LTJ) di Mamuju, tidak cukup hanya dilihat dari potensi mineral dan nilai investasi. Kejelasan tata kelola, transparansi perizinan, keterlibatan masyarakat, serta manfaat ekonomi bagi daerah juga perlu menjadi perhatian.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (APMBLB) Sulbar, Arman Supriadi mengatakan, potensi mineral strategis tersebut dapat mendukung industri teknologi modern. Namun, pengembangannya perlu disertai kajian yang memadai agar keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada peluang ekonomi.
“Pengembangan LTJ tidak boleh hanya mengejar potensi ekonomi. Transparansi dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan harus menjadi dasar dalam setiap tahapan kegiatan,” kata Arman, Senin (19/10/2026).
Ia mencontohkan, persoalan tata kelola sumber daya alam saat ini juga menjadi perhatian di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Gubernur Sulteng, Anwar Hafid terus menyoroti ketimpangan antara besarnya aktivitas pertambangan dan penerimaan yang kembali ke daerah.
Dalam pernyataannya, kata Arman, gubernur Sulteng, menyinggung perbandingan nilai pajak pertambangan yang disebut hampir Rp 500 triliun per tahun dengan dana bagi hasil (DBH) yang diterima sekitar Rp 200 miliar. Angka tersebut perlu diverifikasi berdasarkan sumber, periode, dan komponen penerimaan yang diperbandingkan sebelum dijadikan dasar analisis.
Meski demikian, persoalan yang perlu diperhatikan Mamuju adalah bagaimana memastikan kegiatan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil bagi daerah penghasil. Besarnya aktivitas ekonomi tidak dengan sendirinya menunjukkan besarnya penerimaan pemerintah atau kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, partisipasi publik perlu menjadi bagian dari proses pengembangan LTJ. Keberatan yang disampaikan masyarakat sipil dan organisasi terkait perlu dijawab melalui dialog, penyampaian data, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengembangan LTJ di Mamuju berpotensi membuka peluang ekonomi bagi daerah. Namun, keberhasilannya perlu diukur melalui kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan tata kelola, perlindungan masyarakat, dan manfaat nyata yang diterima daerah, bukan hanya dari nilai investasi atau besarnya mineral yang ditemukan. (*)





