Mamuju, Mesakada.com – Sebanyak 14.000 nelayan di Sulbar bakal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepastian ini disepakati dalam pertemuan finalisasi program perlindungan bagi nelayan yang digelar Selasa 27 Mei 2025, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mamuju.
Program ini memberikan tiga jenis perlindungan: jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), dan jaminan hari tua (JHT). Nelayan yang mengalami kecelakaan saat melaut akan memperoleh santunan dan perawatan melalui JKK.
Sementara JKm memberikan santunan kepada ahli waris jika nelayan meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun sebab lain. Adapun JHT berfungsi sebagai tabungan hari tua yang bisa dicairkan saat pensiun.
Rincian data calon peserta telah difinalisasi Polman sebanyak 4.000 jiwa, Majene 3.000 jiwa, Mamuju 3.813 jiwa, Mamuju Tengah 1.687 jiwa, dan Pasangkayu 1.500 jiwa.
Kepala DKP Sulbar, Suyuti M menyebut program ini sebagai bentuk keberpihakan negara kepada nelayan yang selama ini bekerja dalam kondisi penuh risiko.
“Semoga dengan terlaksananya program BPJS Ketenagakerjaan ini, nelayan di Sulawesi Barat dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman, serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga. Ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan yang telah berjuang keras untuk menghidupi keluarganya,” ujar Suyuti.
Program ini diharapkan mampu menekan angka kemiskinan di Sulbar dan meningkatkan produktivitas sektor perikanan tangkap di wilayah. (*)





