Mamuju, Mesakada.com — Tambang logam tanah jarang (LTJ) seluas 2.986,77 hektare di Mamuju menjadi salah objek yang masuk dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Mamuju. LTJ berada dalam wilayah perencanaan (WP) Mamuju Smart Forest City dan Sese Kota Baru yang saat ini tengah disusun tata ruangnya.
Penyusunan dokumen itu dilakukan Pemkab Mamuju bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berdasarkan dokumen peta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan RDTR, tercatat konsesi komoditas LTJ dengan total luasan mencapai 2.986,77 hektare.
Data potensi LTJ tersebut menjadi salah satu bahan dalam penyusunan RDTR, terutama untuk menentukan arah pemanfaatan ruang di wilayah yang memiliki berbagai potensi dan kepentingan.
Plt Kepala Dinas PUPR Mamuju, Muhammad Taslim Sukirno mengatakan, penyusunan RDTR menjadi kebutuhan untuk memberikan arah yang jelas terhadap pemanfaatan ruang sekaligus mendukung investasi.
“Intinya, RDTR ini memang harus kita lakukan. Karena bagaimana investasi bisa kita tingkatkan kalau tidak ada perencanaan,” ujarnya.
Menurutnya, penataan ruang juga penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan wilayah. Terutama antara kawasan pertambangan dengan peruntukan lainnya seperti perkebunan dan pertanian.
“Itu yang paling kita jaga. Kemudian investasi seperti pertambangan juga harus dijaga dengan baik,” katanya.
Taslim menjelaskan, wilayah yang memiliki potensi komoditas tambang dapat dibuka untuk kegiatan tersebut. Namun, penetapan dan pemanfaatannya tetap harus melalui proses deliniasi dalam penataan ruang.
“Kalau hampir semua wilayah memang berpotensi untuk tambang, ya kita bisa buka untuk tambang. Makanya pelaksanaan deliniasinya harus sekarang kita lakukan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keberadaan potensi LTJ dalam dokumen dan peta yang dibahas tidak serta-merta berarti seluruh wilayah tersebut langsung ditetapkan sebagai kawasan pertambangan. Penataan ruang tetap harus mempertimbangkan fungsi kawasan dan peruntukan ruang lainnya.
Penyusunan RDTR tersebut dibahas melalui FGD I yang digelar Pemkab Mamuju bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Selasa, 6 Oktober.
Selain WP Mamuju Smart Forest City dan Sese Kota Baru, RDTR juga disusun untuk WP Perkotaan Tapalang serta WP Agropolitan Kalukku-Bonehau.
Taslim mengatakan, masing-masing wilayah yang masuk penyusunan RDTR akan memiliki arah pengembangan berbeda sesuai karakter dan potensinya.
Kawasan Smart Forest City dan Sese Kota Baru diarahkan pada pengembangan kawasan perkotaan. Sementara kawasan Agropolitan Kalukku-Bonehau akan disesuaikan dengan karakter wilayahnya.
“Smart City disesuaikan karena memang Smart City lebih ke perkotaan, karena memang mungkin lebih terbuka untuk bisa dibuat kota yang baru,” jelasnya.
Penyusunan RDTR tiga wilayah tersebut saat ini masih dalam tahap perencanaan. Taslim menargetkan proses perencanaan dilakukan tahun ini, sementara penetapannya didorong dapat dilakukan akhir tahun atau awal tahun depan.
“Tahun ini dirancang, kemudian penetapannya mungkin kalau didorong ke perda, pastinya mungkin tahun depan. Tapi perencanaannya tahun ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Mamuju melalui Asisten III, Alexander Pattola mengatakan, RDTR diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan aspek administratif dan regulasi. Dokumen tersebut harus mampu menjadi pedoman pembangunan yang aplikatif dan responsif terhadap perkembangan daerah.
Menurutnya, tiga wilayah yang menjadi fokus memiliki karakter berbeda. Tapalang memiliki potensi perkotaan, konektivitas, perdagangan dan jasa. Sese Kota Baru diarahkan menjadi kawasan yang memadukan teknologi, kualitas lingkungan, ruang publik dan konektivitas.
Sedangkan kawasan Agropolitan Kalukku-Bonehau memiliki kekuatan pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan serta ekonomi berbasis sumber daya lokal.
“RDTR harus mampu menjembatani antara potensi wilayah dan kepastian pembangunan,” katanya.
Ia berharap penyusunan RDTR dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah maupun dunia usaha dan investor, sekaligus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. (*)





