Mamuju, Mesakada.com — Pendaftaran bakal calon Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar sisa masa jabatan 2025–2030 resmi ditutup pada Jumat (6/11/2026). Dua nama, yakni Fatmawati Salim dan Syamsul Samad, resmi mendaftarkan diri pada hari terakhir pendaftaran di Sekretariat Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Sulbar.
Pendaftaran Syamsul Samad turut diikuti dengan komitmen pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Sulbar apabila telah ditetapkan sebagai calon Wakil Gubernur.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar, Wahab Abdi mengatakan, pengunduran diri Syamsul Samad merupakan konsekuensi dari ketentuan yang berlaku dalam proses pemilihan di DPRD Sulbar.
“Jadi mundurnya Syamsul Samad sesuai ketentuan DPRD sendiri. Ketika dia ditetapkan sebagai calon, maka pada saat itu pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sulbar harus sudah masuk. Dan kami Demokrat akan memproses pengunduran diri itu,” kata Wahab.
Menurutnya, Partai Demokrat akan menindaklanjuti proses administrasi pengunduran diri Syamsul Samad sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dengan berakhirnya masa pendaftaran, Panlih DPRD Sulbar selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan kedua bakal calon sebelum melanjutkan tahapan pemilihan Wakil Gubernur Sulbar sisa masa jabatan 2025–2030. (*)







