Mamuju, Mesakada.com – Sebanyak 70 persen wilayah Sulbar masuk dalam kawasan hutan lindung. Hal ini membuat pemerintah kewalahan dalam melakukan pembangunan di Sulbar.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) pun telah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulbar. Hasilnya dari 70 persen kawasan hutan lindung, kini tersisa 54 persen.
Menurut SDK, banyak lahan yang sebetulnya lebih tepat dimanfaatkan untuk pertanian, kehutanan sosial, dan kegiatan produktif lainnya oleh masyarakat.
“Alhamdulillah, telah kita lakukan perubahan. Dari usulan kabupaten dan OPD, akhirnya kita bisa sisakan 54 persen untuk kawasan hutan lindung dan 46 persen untuk kawasan budidaya (bisa diolah). Ini peningkatan signifikan,” kata SDK, saat membuka kegiatan Rakorwal Gugus Tugas Satgas Reforma Agraria, di Ballroom Andi Depu Kantor Gubernur Sulbar, Rabu 25 Juni.
Meski sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam pelepasan kawasan hutan lindung, namun SDK mengaku, proses pelepasan hutan lindung didasari dokumen RTRW.
“RTRW ini menjadi pondasi utama untuk pelepasan kawasan. Apapun permohonannya, ke BPN atau kehutanan, rujukannya adalah tata ruang,” beber SDK.






