Satpol PP Sulbar Ancam Sita Rokok Ilegal Kalau Masih Dijual

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sulbar menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya akan disosialisasikan, tetapi juga berujung pada penindakan dan penyitaan. Hal itu merupakan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang mendorong pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak rokok.

Melalui Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Sulbar secara konsisten melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di enam kabupaten dengan melibatkan Satpol PP kabupaten. Setelah sebelumnya dilakukan di Kabupaten Pasangkayu dan Majene, kegiatan serupa kembali menyasar pelaku usaha di wilayah Tobadak dan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (3/2/2026).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sulbar, Dermawan, mengatakan sosialisasi ini merupakan tahap awal sebelum dilakukan penegakan hukum secara tegas, termasuk penyitaan rokok ilegal yang beredar di pasaran. Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan hukum yang mengatur cukai, serta ancaman sanksi pidana bagi pihak yang menjual maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.

“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan penerimaan PAD karena tidak memberikan kontribusi pajak dan cukai. Dalam kegiatan tadi, kami menemukan pelaku usaha yang masih menjual rokok ilegal dan langsung kami lakukan edukasi sebagai peringatan awal,” ujar Dermawan.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari strategi menutup kebocoran PAD, khususnya dari sektor cukai tembakau. Oleh karena itu, ia meminta kerja sama pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak lagi menjual maupun membeli rokok ilegal.

“Stop rokok ilegal bukan sekadar slogan. Ini berkaitan langsung dengan penerimaan daerah. Jika masih ditemukan peredaran rokok ilegal, ke depan tidak lagi hanya diberikan imbauan, tetapi akan dilakukan penindakan sesuai kewenangan,” tegasnya.

Dermawan menambahkan, Satpol PP Sulbar akan menggandeng Bea dan Cukai serta instansi terkait yang memiliki kewenangan penuh dalam penyitaan barang bukti dan pemberian sanksi hukum terhadap pelaku peredaran rokok ilegal.

“Ancaman hukumnya jelas, ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sosialisasi ini menjadi tahap awal sebelum Bea dan Cukai turun melakukan penanganan lebih lanjut,” katanya.

Ia berharap, setelah dilakukan sosialisasi dan penegasan rencana penindakan, tidak ada lagi pelaku usaha maupun masyarakat yang memperjualbelikan rokok ilegal. Dengan demikian, penerimaan PAD dari sektor pajak rokok dapat meningkat dan dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Kasatpol PP Sulbar, Aksan Amrullah, menegaskan bahwa pengenaan pajak rokok telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Regulasinya sudah sangat jelas. Kami sebagai penegak perda bertugas memastikan perda ini dijalankan sesuai arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah,” jelas Aksan Amrullah (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.