Satpol PP Larang Penjualan Rokok Ilegal di Mamasa, Warga Diminta Taat

oleh

Mamasa, Mesakada.com – Satpol PP Sulbae bersama Satpol PP Mamasa melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal kepada para pelaku usaha dan masyarakat di Mamasa, Kamis (12/2/2026). 

Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku dibidang cukai, utamanya terkait peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Dermawan menjelaskan, bahwa ini merupakan komitmen pemerintah daerah di bawah arahan Gubernur Sulbar, Sedang di jalan! agar dapat menekan dan memberantas rokok ilegal yang selama ini dinilai sangat merugikan.

Menurut Dermawan, ia juga telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai Parepare untuk penindakan dan sanksi hukum jika para pelaku usaha masih nekad menjual rokok tanpa cukai ataupun rokok yang menggunakan pita cukai palsu.

“Kami beberapa waktu lalu berkunjung di Kantor Bea dan Cukai Parepare untuk penanganan rokok ilegal di Sulbar, mereka (Bea dan Cukai Parepare) sangat merespon dan siap membantu, kami juga sangat terbantu dengan kehadiran Satpol PP Mamasa yang hadir hari ini bersama-sama turun sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya. 

Lebih jauh. ia menerangkan bahwa ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal seperti polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai tetapi palsu dan memakai pita cukai bekas.

“Jadi rokok ilegal itu bukan saja polos tanpa pita cukai, ada juga yang pakai pita cukai tetapi palsu ataupun bekas, itu banyak kami temukan, untuk itu pembeli harus jeli memperhatikan. Selain itu, kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal” ungkap Dermawan.

Senada dengan itu, Kasatpol PP Mamasa, Alexi turut mendukung kegiatan ini. Menurutnya Satpol PP mempunyai tugas untuk penegakan perda dan perkada, menjaga keamanan dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Ini juga salah satu tugas kami, bagaimana mencegah dan memberantas rokok ilegal sehingga penerimaan pajak rokok ke daerah bisa meningkat, apalagi Mamasa ini merupakan salah satu destinasi wisata di Sulbar” katanya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal. 

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Sulbar, khususnya di Mamasa, dapat ditekan secara signifikan sehingga penerimaan pajak daerah meningkat dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.