Polewali, Mesakada.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan uang persediaan (UP) sebesar Rp86,28 juta di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang belum dipertanggungjawabkan hingga tutup tahun anggaran 2025.
Dana sebesar Rp86.282.960 tersebut baru disetor kembali ke kas daerah oleh bendahara pada 11 Mei 2026.
Temuan itu muncul dalam pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan kas pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Polman. BPK menemukan adanya selisih antara total pencairan anggaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan belanja yang telah dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Sepanjang 2025, Bendahara Pengeluaran mengelola pencairan melalui SP2D untuk uang persediaan (UP), ganti uang (GU), dan pembayaran langsung (LS) dengan total Rp3.310.226.905. Sementara nilai belanja yang dipertanggungjawabkan melalui SPJ hanya Rp3.223.943.945.
Dari perbandingan tersebut, terdapat selisih Rp86.282.960. BPK mencatat tidak terdapat pengembalian UP pada 2025 sehingga saldo kas dengan nilai tersebut masih belum dipertanggungjawabkan hingga 31 Desember 2025.
BPK kemudian menelusuri selisih tersebut melalui pemeriksaan dokumen, cash opname, Berita Acara Rekonsiliasi Realisasi Belanja periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, serta dokumen Surat Tanda Setoran (STS).
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyebut kondisi tersebut terjadi akibat kelalaian bendahara dalam mengelola kas yang berada dalam penguasaannya. Akun Kas di Bendahara Pengeluaran kemudian direklasifikasi ke Aset Lainnya-Aset Lain-Lain.
Persoalan tersebut akhirnya diselesaikan pada 11 Mei 2026. Bendahara menyetor sisa UP sebesar Rp86.282.960 ke kas daerah sehingga seluruh sisa UP tersebut telah dipertanggungjawabkan.
Meski dana telah dikembalikan, BPK tetap mencatat persoalan tersebut sebagai temuan dalam tertib pengelolaan kas. Sebab, pada saat tahun anggaran 2025 berakhir masih terdapat uang persediaan yang belum dipertanggungjawabkan.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan mengenai tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran dalam menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU. (ifn/ajs)





