PUS dari Persekutuan Historis Menuju DOB (Bagian I)

oleh
Penulis Jasman Rantedoda

Dari momentum ke momentum para penopang perjuangan ini telah belajar bahwa pembentukan Kabupaten PUS tak cukup hanya ditopang oleh identitas historis dan dukungan politik. Tetapi membutuhkan konsolidasi sosial dan kajian ilmiah yang mencakup kelayakan fiskal, kejelasan wilayah, serta desain pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Deklarasi yang mengusung tema “Bersama Mengukir Sejarah Pembentukan Kabupaten Pitu Ulunna Salu” itu mempertemukan kembali para tokoh, pemerintah desa, pemuda, dan berbagai unsur masyarakat PUS. Komite lahir untuk mengonsolidasikan perjuangan, mengubah aspirasi pemekaran dari wacana yang berkembang di ruang sosial menjadi agenda yang terorganisir, membumikan falsafah “Mesa Kada Dipotuho, Pantang Kada Dipomate” – Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

Semangat ini dilandasi ketulusan bahwa pembentukan DOB bukan sekadar perubahan batas administratif, tetapi proses restrukturisasi tata kelola pemerintahan yang harus mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan, memperkuat kapasitas daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, momentum di Mambi harus dipahami sebagai awal dari proses pembuktian kelayakan. Dan harus disadari bahwa karakter pembentukan Kabupaten PUS berbeda dari gagasan pemekaran yang semata-mata bertumpu pada pertimbangan administratif. Nama PUS memiliki akar sejarah yang jauh lebih tua daripada struktur pemerintahan modern. PUS dimaknai sebagai “tujuh hulu Sungai” yang secara metaforis merujuk pada persekutuan wilayah adat di kawasan pegunungan bagian barat Sulawesi.

Situs resmi Pemerintah Kabupaten Mamasa mencatat bahwa tujuh kehadatan dalam wilayah PUS terdiri atas Tabulahan, Aralle, Mambi, Bambang, Rantebulahan, Matangnga, dan Tabang. Masing-masing memiliki kewenangan di wilayahnya, tetapi mempunyai kewajiban menjaga kesatuan wilayah. Dengan demikian, PUS tak boleh hanya dipahami sebagai nama geografis, tetapi juga sebagai konstruksi historis, politik, sosial, dan kultural yang membentuk memori kolektif masyarakat pengusungnya. PUS adalah historical social capital—modal sosial yang terbentuk melalui pengalaman sejarah, hubungan antarkelompok, institusi adat, dan memori kolektif.

Dengan demikian, pertemuan di Mambi memiliki dimensi simbolik mempertemukan kembali ruang sejarah dengan agenda politik kontemporer. Maka tugas komite adalah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemekaran dilakukan melalui tahapan daerah persiapan setelah memenuhi persyaratan dasar dan administratif. Persyaratan dasar meliputi kewilayahan, mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah/kecamatan. Sementara kapasitas daerah dinilai berdasarkan sejumlah parameter, antara lain geografi, demografi, keamanan, sosial-politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Maka argumentasi pembentukan Kabupaten PUS harus bergerak dari pernyataan “Kami memiliki Sejarah” menjadi “Kami memiliki sejarah, identitas, wilayah, penduduk, potensi ekonomi, kapasitas sosial, dan prospek kemampuan menyelenggarakan pemerintahan.” Transformasi argumentasi ini menjadi salah satu pekerjaan akademik terpenting dalam perjuangan pembentukan Kabupaten PUS.

Menakar Kesiapan

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, bahwa pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan dengan segala persyaratannya sebagaimana diatur dalam UU 23/2014. Kerangka ini menunjukkan bahwa pemekaran tidak boleh direduksi menjadi persoalan dukungan politik. Ia harus menjadi proses pembuktian kapasitas daerah, maka deklarasi politik harus segera diterjemahkan menjadi agenda penelitian, penyusunan data, pemetaan wilayah, kajian ekonomi, analisis fiskal, kajian sosial-politik, dan desain pemerintahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.