Mamuju, Mesakada.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Sulbar menegaskan komitmennya mengejar target perlindungan kawasan dari risiko daya rusak air sebesar 470 hektare tahun 2027. Penegasan tersebut mengemuka dalam Desk Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Jumat (27/2/2026).
Dalam forum tersebut dibahas indikator nasional Jumlah Luas Kawasan yang Terlindungi oleh Risiko Daya Rusak Air (Ha) dengan target nasional 13.440 hektare. Untuk tingkat provinsi, Sulbar ditargetkan berkontribusi 470 hektare pada 2027, sehingga sinkronisasi program pusat dan daerah menjadi fokus utama.
PUPR Sulbar menekankan bahwa pencapaian target tidak dihitung dari panjang fisik bangunan, melainkan dari luasan kawasan yang benar-benar terlindungi. Artinya, setiap kegiatan pengamanan sungai dan normalisasi harus mampu dikonversi secara terukur ke dalam hektare kawasan aman dari potensi banjir dan kerusakan air.
Salah satu upaya mendukung capaian tersebut adalah pembangunan tanggul sungai sepanjang dua kilometer di Sungai Riso, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Melalui pendekatan berbasis spasial, pekerjaan ini diproyeksikan melindungi sekitar 1.265 hektare kawasan irigasi.
Selain itu, normalisasi Sungai Randomayang di Kabupaten Pasangkayu sepanjang satu kilometer juga diarahkan untuk mendukung target, dengan estimasi perlindungan kawasan sekitar 1.200 hektare, tergantung hasil validasi teknis dan kondisi lapangan.
Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin, menegaskan seluruh intervensi infrastruktur pengendalian daya rusak air akan dikawal ketat agar berkontribusi langsung terhadap capaian 470 hektare tersebut.
“Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengendalian daya rusak udara secara terpadu dan berkelanjutan di Sulbar,” ujarnya.
Pendekatan ini diharapkan memastikan target provinsi tidak sekadar angka di atas kertas, tetapi benar-benar terwujud dalam bentuk perlindungan kawasan produktif dan penguatan ketahanan wilayah. (rls)





