Mamuju, Mesakada.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beraksi di wilayah Sulbar dan Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan, termasuk seorang residivis dan seorang pelajar yang masih di bawah umur.
Otak utama komplotan berinisial YH (24), yang merupakan residivis kasus curanmor, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan setelah mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ER (23) dan NH (17).
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
“Jaringan ini terorganisir dengan baik bahkan beroperasi lintas provinsi, namun tim di lapangan berhasil mematahkan pergerakan mereka melalui tindakan tegas dan terukur,” ujar Ferdyan saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari serangkaian laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor sejak 2025 hingga Agustus 2026. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Unit V Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Komplotan tersebut menjalankan aksinya setelah pukul 02.00 WITA dengan cara mendorong sepeda motor yang menjadi sasaran ke lokasi sepi. Untuk mencuri sepeda motor berukuran besar, seperti Yamaha N-Max di Desa Bambu, YH bahkan menyewa mobil Toyota Calya putih untuk mengangkut kendaraan hasil curian agar tidak menimbulkan kecurigaan saat dibawa ke luar provinsi.
Setelah melakukan pengejaran selama sepekan, polisi lebih dahulu menangkap ER dan NH di Kecamatan Papalang, Mamuju. Dari hasil pemeriksaan keduanya, polisi mengetahui YH sebagai terduga otak utama komplotan tersebut telah melarikan diri ke luar Sulawesi Barat.
Unit V Resmob Polresta Mamuju kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Donggala, Sulawesi Tengah. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, YH akhirnya ditangkap di wilayah hukum Polres Donggala.
Namun, saat dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, YH berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Polisi mengaku telah melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara, tetapi tidak diindahkan. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara cepat. Uang hasil penjualan sepeda motor curian disebut digunakan untuk bersenang-senang dan membeli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Donggala. Kendaraan hasil curian dijual dengan harga murah ke luar Mamuju, antara lain di Pasangkayu dan Donggala.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita enam unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda CRF, Yamaha N-Max, Yamaha RX-King, Yamaha Fino yang disebut digunakan sebagai sarana kejahatan, mobil Toyota Calya rental yang digunakan untuk mengangkut N-Max, serta satu unit Yamaha Jupiter yang merupakan barang bukti Polres Donggala.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. YH dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHPidana terkait pencurian dan penyalahgunaan narkotika. ER dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana, sedangkan NH yang masih berstatus pelajar dikenakan pasal yang sama dengan penerapan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi menyebut para tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Di akhir konferensi pers, Ferdyan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari. Warga juga diminta menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan untuk meminimalkan risiko pencurian. (*)





