Mamuju, Mesakada.com – Polresta Mamuju menindak 21 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong pada Sabtu malam (24/10/2026). Seluruh kendaraan tersebut diamankan dan dikenakan tilang setelah polisi menindaklanjuti keluhan warga yang merasa terganggu, terutama saat umat beribadah.
Keluhan itu disampaikan masyarakat kepada Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam dialog program Quick Wins Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan salat Subuh di Masjid Babul Jannah dan Jumat Keliling di Masjid Nurul Iman.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Kapolresta Mamuju memerintahkan jajarannya melakukan penertiban terhadap pengguna knalpot brong.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Mamuju, Iptu Muh. Idris, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat.
“Atas perintah Bapak Kapolresta Mamuju, malam ini dilakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong,” kata Idris.
Ia menjelaskan, sebanyak 21 kendaraan telah diamankan dan ditilang. Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis sebelum kendaraannya dapat dikeluarkan.
“Sebanyak 21 unit kendaraan telah kami amankan dan ditilang. Kendaraan dapat dikeluarkan setelah pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis,” tegasnya.
Idris mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena suara bisingnya dapat mengganggu ketenangan lingkungan, termasuk kenyamanan umat yang sedang menjalankan ibadah.
Ia menegaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga untuk menciptakan ketertiban dan menjaga kenyamanan bersama.
Polresta Mamuju menyatakan akan merespons keluhan masyarakat melalui langkah nyata guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mamuju. (*)







