Mamuju, Mesakada.com – Polresta Mamuju mengungkap kasus tragis kematian lima pemuda akibat konsumsi minuman keras (miras) oplosan yang diduga berasal dari limbah rumah sakit.
Dalam kasus ini, dua pria masing-masing bernama Masdar (40) dan Rijal (32) ditetapkan tersangka. Keduanya merupakan sopir perusahaan pengangkut limbah medis.
“Minuman yang dikonsumsi para korban diketahui merupakan cairan alkohol kedaluwarsa dan berbahaya yang diduga kuat berasal dari limbah medis rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, Minggu (22/9/2025).
Cairan itu kemudian diedarkan secara ilegal dan dikonsumsi oleh sekelompok pemuda, yang mengakibatkan 5 orang tewas dan beberapa lainnya dirawat dalam kondisi kritis.
Masdar dan Rijal, yang berprofesi sebagai sopir pengangkut limbah medis, diduga memiliki akses langsung terhadap bahan berbahaya tersebut.
Mereka kemudian memberikan cairan itu kepada para korban, tanpa mengetahui atau mengindahkan efek mematikan yang bisa ditimbulkan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa ,” kata AKP Agustinus.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang memberikan atau menjual barang berbahaya yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dalam proses pengelolaan limbah medis yang lalai atau bahkan terindikasi melakukan pelanggaran hukum. (*)