Mamuju, Mesakada.com – Polda Sulbar menyisir sejumlah lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Berantas Sarang Narkoba, Selasa (13/10/2026) malam. Namun, dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun mengamankan orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba atau menjadi kurir.
Penyisiran tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar bersama jajaran Polres dan Polresta melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WITA dengan menyasar sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat berkumpul atau basecamp penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri yang ditegaskan melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Petugas melakukan patroli dan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi lokasi yang masuk dalam sasaran pengawasan.
Direktur Reserse Narkoba, Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho melaporkan, hasil penyisiran belum menemukan indikasi yang disertai barang bukti narkotika. Selama operasi berlangsung, petugas juga tidak mengamankan orang yang diduga sebagai pengguna maupun kurir narkoba.
Meski hasil operasi nihil penangkapan dan barang bukti, pengawasan tidak dihentikan. Tim operasional tetap melakukan pemantauan secara bergantian dan beregu melalui patroli dialogis di wilayah sasaran untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian menegaskan, pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan dan keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, kehadiran polisi di lokasi yang dianggap rawan merupakan bagian dari upaya mencegah gangguan keamanan sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Karena itu, masyarakat diminta berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Polda Sulbar mengimbau masyarakat menyampaikan informasi melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan kepolisian 110. Kepolisian memastikan kegiatan patroli, pemantauan, dan pengumpulan informasi akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)







