Mamuju, Mesakada.com — Polresta Mamuju menyita 1.309 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta sembilan plastik miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (28/01/2026).
Ribuan botol miras tersebut disita dari sejumlah lokasi sasaran operasi. Seluruhnya diketahui tidak memiliki izin edar maupun izin penjualan, sehingga dinyatakan melanggar aturan.
Kasatgas Tindak Operasi Pekat Marano 2026, AKP Agustinus Pigay menegaskan, bahwa peredaran miras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan menjadi pemicu tindak kriminalitas.
Ia menyebut, Operasi Pekat Marano 2026 merupakan komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan warga.
“Seluruh barang bukti akan didata dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Operasi Pekat Marano 2026 akan terus digelar secara berkelanjutan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)






