Mateng, Mesakada.com — Dua sepeda motor milik karyawan Koperasi Al-Azhar di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, dibakar. Polisi bergerak cepat dan menangkap seorang pria berinisial AI (36) yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut.
Terduga pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 12.12 WITA. AI ditangkap di rumah kakaknya di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Mateng.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU M. Arifin, S.H., M.H., menjelaskan, pembakaran tersebut diduga dipicu dendam akibat perselisihan paham antara terduga pelaku dan salah seorang pemilik kendaraan, Maulana Hasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu bermula pada Rabu (14/10/2026). Sekitar pukul 01.23 WITA, terduga pelaku mendatangi Kecamatan Karossa untuk menemui Maulana Hasan. Namun, ia tidak berhasil menemukan orang yang hendak ditemuinya.
Sekitar pukul 03.00 WITA, terduga pelaku diduga mendapati sepeda motor milik Maulana Hasan terparkir di halaman Koperasi Al-Azhar, Dusun Mora, Desa Karossa.
Terduga pelaku kemudian diduga membakar sepeda motor tersebut menggunakan kain bekas yang telah diberi bensin dari tangki sepeda motornya sendiri. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi kejadian.
Dua sepeda motor yang menjadi sasaran pembakaran diketahui merupakan milik Maulana Hasan dan Windi. Keduanya merupakan karyawan Koperasi Al-Azhar yang bekerja di Dusun Mora, Desa Karossa.
Setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/73/X/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar tertanggal 16 Oktober 2026, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan menangkapnya di Desa Topoyo. Saat ini, perkara tersebut ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah untuk mendalami motif dan peran terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan.
Polisi masih perlu membuktikan dugaan keterlibatan AI melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)






