Polewali, Mesakada.com – Penyidikan dugaan korupsi dana kerohanian Pemkab Polman senilai Rp 4,2 miliar mulai menyasar dokumen penganggaran dan pencairan. Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulbar menggeledah dua ruangan strategis di Kantor Bupati Polman, Selasa (3/11/2026).
Dua ruangan yang digeledah yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Polman. Penggeledahan berlangsung pada Selasa siang dan dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, dengan dukungan personel Polres Polman.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana kerohanian tahun anggaran 2023 hingga 2024. Dokumen itu di antaranya Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut sudah kami dapatkan, seperti SP2D dan SPM. Dokumen dari tahun 2023 sampai 2024,” kata Kombes Pol Abdul Azis usai penggeledahan.
Kombes Pol Abdul Azis mengungkapkan, perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejauh ini, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.
Para saksi berasal dari sejumlah unsur, mulai mantan Kepala Bagian Kesra, bendahara pengeluaran, sejumlah camat di Polman, hingga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman berinisial AB.
Pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen dilakukan untuk menelusuri seluruh proses pengelolaan dana, mulai dari penganggaran, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran selama 2023–2024.
Terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar, Abdul Azis menyebut penyidik masih akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan resmi.
“Untuk masalah kerugian negara, kami akan langsung berkoordinasi dengan BPK,” ujarnya.
Sementara itu, terkait penetapan tersangka, penyidik masih akan melakukan gelar perkara sebelum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Kalau sudah gelar penetapan tersangka, kami akan rilis nanti,” pungkasnya.
Penggeledahan di Bagian Kesra dan Keuangan Setda Polman serta pemeriksaan terhadap 25 saksi menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Publik kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK dan perkembangan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kerohanian tersebut. (*)






