Polda Sulbar Ungkap Penjualan Ilegal BBM Subsidi, 5.184 Liter Solar Disita

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Polda Sulbar mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar (Polman). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 5.184 liter BBM subsidi jenis solar dan Pertalite.

Pengungkapan yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar pada 21 dan 22 Oktober 2026 itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd. Azis bersama Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian dalam konferensi pers di Markas Polda Sulbar, Senin (26/10/2026).

Kasus pertama diungkap di Kabupaten Pasangkayu pada Rabu (21/10/2026). Polisi mengamankan dua orang berinisial KA selaku pemilik usaha dan KS bersama satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 yang mengangkut 1.650 liter solar subsidi dalam 55 jerigen. Petugas juga menemukan 10 jerigen kosong.

Berdasarkan pemeriksaan awal, solar tersebut diduga dibeli dari pelansir yang mengambil BBM di SPBU Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. BBM itu rencananya dibawa ke Desa Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, untuk dijual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bahan bakar kendaraan pengangkut kelapa sawit.

Aktivitas tersebut disebut dilakukan rutin sekali dalam sepekan dengan volume pengambilan sekitar satu hingga 1,5 ton. Para pelaku diduga membeli solar seharga Rp14.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp15.000 per liter.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis (22/10/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, poros Polman–Majene, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo. Polisi mengamankan dua orang berinisial AA berusia 40 tahun dan AA berusia 23 tahun bersama satu unit truk dump Isuzu.

Dalam kasus tersebut, polisi mencatat total 3.567 liter BBM subsidi yang terdiri atas 3.267 liter solar dan 300 liter Pertalite. Solar itu diduga dibeli dari seseorang berinisial IW di Desa Pambussuang, Kecamatan Balanipa, dengan harga Rp400.000 per jerigen. BBM tersebut rencananya dibawa ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd. Azis menegaskan penindakan dilakukan untuk memastikan BBM subsidi digunakan sesuai peruntukannya.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani, bukan untuk kebutuhan industri, perkebunan skala besar, maupun operasional alat berat proyek. Penindakan ini adalah bukti komitmen kami menjaga agar energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” kata Kombes Pol Abd. Azis.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c dan/atau d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Polda Sulbar menyatakan para tersangka telah ditahan dan barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan memburu IW yang diduga terlibat dalam distribusi solar subsidi di Polman. Polda Sulbar turut mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.