Mamuju, Mesakada.com — Solar bersubsidi di Kabupaten Pasangkayu diduga diperjualbelikan kembali dengan harga mencapai Rp15.000 per liter. Praktik tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar membongkar dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di Pasangkayu dan Polewali Mandar (Polman).
Dalam kasus di Pasangkayu, polisi mengungkap dugaan pembelian solar subsidi dari pelansir dengan harga Rp14.000 per liter, kemudian dijual kembali seharga Rp15.000 per liter. Selisih harga tersebut mencapai Rp1.000 per liter.
Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abd. Azis menjelaskan, kasus itu melibatkan dua orang berinisial KA dan KS. Keduanya diamankan pada Rabu (21/10/2026) bersama 1.650 liter solar subsidi yang diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KA diduga bertindak sebagai pemodal yang membeli solar dari pelansir di SPBU Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Solar tersebut rencananya dibawa ke Desa Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, untuk dijual kepada masyarakat yang membutuhkan bahan bakar kendaraan pengangkut kelapa sawit.
Polisi menyebut aktivitas tersebut dilakukan rutin sekali dalam sepekan dengan volume pengambilan sekitar satu hingga 1,5 ton. Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi wilayah tujuan yang jauh dari SPBU maupun APMS untuk memasarkan kembali BBM tersebut.
Sementara itu, di Kabupaten Polman, polisi mengungkap dugaan pengangkutan solar subsidi yang akan digunakan untuk operasional alat berat. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, poros Polman–Majene, Kecamatan Wonomulyo.
Dalam kasus tersebut, dua orang berinisial AA diamankan bersama satu unit truk dump Isuzu. Polisi mencatat total BBM subsidi yang diamankan mencapai 3.567 liter, terdiri atas 3.267 liter solar dan 300 liter Pertalite.
Berdasarkan pemeriksaan awal, solar tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial IW di Desa Pambussuang, Kecamatan Balanipa, dengan harga Rp400.000 per jerigen. BBM itu rencananya dibawa ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani, bukan untuk kebutuhan industri, perkebunan skala besar, maupun operasional alat berat proyek,” tegas Kombes Pol Abd. Azis.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pengangkutan BBM, tetapi juga dugaan penyimpangan distribusi dari pemasok hingga tujuan penggunaannya. Polisi masih menelusuri jaringan penyalur, termasuk memburu IW, untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta. (*)







