Mamuju, Mesakada.com – Kepala Bagian Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Dhany Sadry, didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemkesra Herman, menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu dari Fraksi Partai NasDem, Kamis (26/2/2026).
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Ruang Rapat GWPP Biro Pemkesra dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Moh. Zain Machmoed.
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat itu menetapkan saudara Muh. Dasri sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan saudara Hariman Ibrahim.
Sadry menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan bagian dari rangkaian proses administrasi yang telah dituntaskan, menyusul pelaksanaan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasangkayu sisa masa jabatan 2024-2029 yang telah digelar pada Kamis (19/2/2026) lalu.
“Dengan telah dilaksanakannya paripurna pengucapan sumpah dan janji, maka penyerahan SK Gubernur ini menjadi bagian penguatan aspek administrasi dan legal formal atas pelaksanaan PAW pimpinan DPRD, Kabupaten Pasangkayu” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi dalam memastikan keberlanjutan roda kelembagaan legislatif di daerah tetap berjalan optimal.
Ia menambahkan, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, berharap pimpinan DPRD yang baru dapat segera menyesuaikan diri dan memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung program pembangunan daerah.
“Bapak Gubernur menekankan pentingnya soliditas dan kerja sama yang harmonis demi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pasangkayu,” ungkap Murdanil.(*)





