Jakarta, Mesakada.com – Pemerintah membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal itu dimungkinkan jika kondisi ekonomi daerah membaik atau meningkatnya kemampuan keuangan negara maupun daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu sangat bergantung pada kondisi fiskal, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kalau kondisi ekonomi membaik, pendapatan daerah meningkat, transfer pusat ke daerah meningkat, yang paruh waktu, yang rajin-rajin, yang bagus-bagus, bertahap diangkat menjadi penuh waktu,” kata Zudan, belum lama ini.
Menurut Zudan, skema PPPK Paruh Waktu merupakan solusi transisi yang disiapkan pemerintah, khususnya dalam menata tenaga non-ASN tanpa membebani keuangan negara secara tiba-tiba. Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang peningkatan status bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan konsisten.
Ia menegaskan, pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses bertahap dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, serta kemampuan anggaran daerah. (*)





