Mamuju, Mesakada.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat (Disperkimtanhub Sulbar) melakukan verifikasi lapangan terkait permohonan rekomendasi izin penanganan kargo bongkar muat barang PT Tiga Putra Belang Belang di Kabupaten Mamuju, Kamis (26/2/2026).
Verifikasi tersebut dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayaran dan Multimoda Disperkimtanhub Sulbar, Mohammad Albar, bersama tim teknis. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, menyusul surat permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin usaha bongkar muat barang yang diajukan pihak perusahaan.
Langkah verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan bongkar muat di pelabuhan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta peningkatan kualitas pelayanan dasar di Sulbar.
Mohammad Albar menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen persyaratan perusahaan yang dibutuhkan dalam proses penerbitan izin usaha bongkar muat barang.
Ia menegaskan, tugas Bidang Pelayaran dan Multimoda sebatas melakukan verifikasi dan menyiapkan bahan pemberian izin usaha jasa terkait bongkar muat dalam lingkup provinsi. Sementara itu, kewenangan penerbitan izin usaha berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat.
Ke depan, Disperkimtanhub Sulbar tidak hanya akan melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang baru mengajukan izin, tetapi juga melakukan kunjungan ke seluruh perusahaan bongkar muat yang beroperasi di Sulbar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan manajemen mutu berjalan baik serta seluruh aktivitas bongkar muat berlangsung secara efektif, efisien, aman, dan sesuai SOP.
Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga akan diminta melaporkan kegiatan bongkar muat secara berkala sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi berkelanjutan. (rls)





