Palu, Mesakada.com – Teriakan solidaritas menggema dari Tugu Kilometer Nol Kota Palu, Jumat 16 Mei, saat puluhan mahasiswa asal Sulbar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sulbar menggelar aksi menentang aktivitas tambang pasir di wilayah pesisir kampung halaman mereka.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi bentuk kepedulian lintas wilayah terhadap krisis yang kini dihadapi masyarakat Sarasa, Budong-Budong, Karossa, Kalukku Barat, Beru-Beru, dan Majene.
Bagi mereka, Sulbar sedang menghadapi ancaman serius dari perusahaan tambang pasir yang masuk tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial warga.
“Kami Aliansi Mahasiswa Sulbar di Kota Palu melakukan aksi solidaritas perjuangan untuk masyarakat Sulbar. Kami juga dengan tegas dan mendeklarasikan menolak tambang pasir di sepanjang pesisir Sulbar,” ujar Koordinator Lapangan, Ahmad Mashud.
Ahmad Mashud menegaskan bahwa masyarakat pesisir tidak hanya berjuang mempertahankan kampung dan penghidupan mereka, tetapi juga menghadapi tekanan dan kekerasan karena penolakan mereka terhadap tambang.
“Kasus tambang pasir di Sulbar ini telah memicu konflik horizontal dan vertikal. Warga diintimidasi, lahan mereka dirampas, dan suara mereka dibungkam,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa beberapa warga mengalami kriminalisasi hingga mendapatkan ancaman pembunuhan. Menurutnya, ini adalah alarm bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah agar tidak tinggal diam.
Aksi ini sekaligus menjadi tekanan moral terhadap pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan aparat penegak hukum untuk tidak berpihak kepada korporasi.
“Kami juga menyampaikan kepada Kepolisian, Pemprov Sulbar dan kroninya untuk hentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat Sulbar yang bersuara menolak tambang pasir,” kata Ahmad.
Aliansi ini menuntut agar pemerintah segera mencabut izin operasi sejumlah perusahaan tambang yang mereka sebut bertanggung jawab atas kerusakan dan konflik sosial yang terjadi, di antaranya PT Alam Sumber Rezeki, PT Yakusa Tolelo Nusantara, PT Jaya Pasir Andalan, CV Surya Stone Derajat, PT Tambang Batuan Andesit dan PT Baqba Lembang Tuho.
Selain pencabutan izin, mereka juga mendesak dihentikannya segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah dan laut mereka. (*)





