Mamuju, Mesakada.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju berhasil menjual dua dari lima paket barang rampasan negara dalam pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026, Selasa (11/8/2026). Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset serta pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang pemulihan aset.
Dari lima paket atau lot yang ditawarkan, dua barang berhasil terjual, sementara tiga lainnya belum laku. Dengan demikian, tingkat penjualan dalam lelang tersebut mencapai 40 persen. Dua barang yang terjual yakni satu unit Truck Tangki Hino Dutro berwarna biru dengan nomor polisi DN 1308 RK dan satu unit Excavator Komatsu PC 200/7 F berwarna kuning.
Truck Tangki Hino Dutro berkapasitas 8.000 liter yang bermuatan BBM subsidi jenis solar tersebut memiliki nilai limit Rp215.006.000. Barang itu kemudian terjual dengan harga Rp231.006.000.
Harga penjualan tersebut meningkat Rp16 juta atau sekitar 7,44 persen dari nilai limit. Proses bidding diikuti tiga peserta dengan total enam kali penawaran.
Sementara itu, Excavator Komatsu PC 200/7 F mencatat kenaikan harga yang jauh lebih tinggi. Barang dengan nilai limit Rp46.170.000 itu berhasil terjual seharga Rp84.670.000.
Harga tersebut meningkat Rp38,5 juta atau sekitar 83,38 persen dari nilai limit. Proses bidding excavator diikuti empat peserta dengan total delapan kali penawaran.
Dari dua barang yang terjual tersebut, Kejari Mamuju memperoleh total hasil penjualan sebesar Rp315.676.000.
Adapun tiga paket barang rampasan yang belum laku terjual terdiri dari satu bidang tanah seluas 399 meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 901/Rangas atas nama Muhammad Taufiq, S.E., dengan nilai limit Rp70.756.000.
Kemudian satu bidang tanah seluas 99 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 2223/Toabo tanggal 16 April 2013 atas nama Agus Susanto, dengan nilai limit Rp19.035.000.
Satu paket lainnya berupa sepeda motor Yamaha R15 warna biru dengan nomor rangka MH3RG7860NK002093, yang memiliki nilai limit Rp11.541.000. Ketiga paket tersebut tercatat belum terjual dalam pelaksanaan lelang pada 11 Agustus 2026.
Kejari Mamuju menyatakan seluruh proses lelang dilaksanakan melalui KPKNL Mamuju sesuai dengan data hasil pelaksanaan lelang yang dilaporkan pada hari pelaksanaan. (*)






