Surabaya, Mesakada.com — Anggota AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengkritik draf Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang tengah disusun Pemprov Jawa Timur.
Ia menilai sejumlah pasal dalam rancangan aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan karena dinilai mereduksi peran Komite Olahraga Nasional Indonesia di tingkat provinsi.
LaNyalla menyebut salah satu tugas DPD RI adalah menelaah dan mengevaluasi raperda, terlebih jika substansinya berpotensi melemahkan kewenangan organisasi olahraga yang diatur dalam undang-undang.
“Tidak boleh ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang yang nantinya melemahkan atau bahkan mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi,” ujar LaNyalla, Selasa (12/5/2026).
Ia juga diketahui menjabat Ketua PB Muaythai Indonesia. Mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019 itu menegaskan, sebagai inisiator raperda, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur seharusnya tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.
Menurutnya, KONI provinsi merupakan bagian dari struktur organisasi KONI pusat yang memiliki kewenangan pembinaan olahraga prestasi di daerah.
“Jika KONI pusat memiliki tugas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki tugas serupa dalam lingkup wilayahnya, termasuk di Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota,” katanya.
LaNyalla menyoroti adanya perbedaan signifikan antara draf raperda baru dengan regulasi sebelumnya, terutama terkait pembatasan tugas KONI provinsi. Ia menilai uraian tugas KONI dalam draf tersebut terlalu terbatas dan terkesan hanya menjadi pelaksana teknis di bawah Dispora Jawa Timur.
Ia juga mengkritik Pasal 39 ayat 2 draf raperda yang menyebut pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi tanpa mencantumkan peran KONI.
Padahal, menurutnya, Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 telah menegaskan pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.
Karena itu, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera memperbaiki draf raperda sebelum dibacakan gubernur di DPRD Jawa Timur pekan depan.
Sementara itu, Dispora Jawa Timur tengah mematangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dinilai sudah tidak relevan.
Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pengembangan olahraga, pembinaan atlet usia dini, serta legalitas lembaga olahraga di daerah. Pemerintah daerah juga menargetkan terciptanya ekosistem olahraga yang lebih adaptif, peningkatan prestasi atlet, serta keberlanjutan pembinaan olahraga dan kebugaran masyarakat.
Namun, sejumlah pihak menilai terdapat ketidaksinkronan antara draf raperda dan undang-undang yang lebih tinggi. Kondisi itu dikhawatirkan memicu konflik kewenangan dan mengganggu sistem pembinaan atlet yang selama ini dijalankan KONI, termasuk dalam persiapan ajang multievent seperti Pekan Olahraga Nasional. (*)






