Lahan Fasum Kelurahan Mamunyu Ditanami Warga, Berujung Sengketa

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Pemanfaatan lahan fasilitas umum (Fasum) milik Pemerintah Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, yang ditanami tanaman jangka pendek oleh seorang warga tanpa izin, berujung mediasi. Kedua pihak akhirnya sepakat berdamai dan tidak memperpanjang persoalan tersebut.

Persoalan ini bermula ketika sebagian masyarakat menyampaikan keberatan atas penggunaan lahan pemerintah berukuran 4 x 12 meter atau seluas 48 meter persegi tersebut. Lahan itu dinilai perlu dijaga agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan umum.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kapolsekta Mamuju AKP Hamring bersama Lurah Mamunyu mempertemukan pihak-pihak terkait dalam mediasi di Kantor Polsekta Mamuju.

Dalam pertemuan itu, warga berinisial AM mengakui bahwa lahan yang digunakannya merupakan milik pemerintah kelurahan. AM juga menyatakan kesediaannya meninggalkan lokasi apabila lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum.

Sementara itu, perwakilan masyarakat yang terdiri atas sejumlah tokoh masyarakat meminta agar lahan tersebut tidak kembali ditanami setelah tanaman yang saat ini tumbuh dipanen.

Permintaan tersebut berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan sebagai tempat parkir atau untuk kegiatan lain yang menunjang kepentingan masyarakat.

Melalui mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, seluruh pihak menyepakati penyelesaian persoalan secara damai tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Kapolsekta Mamuju AKP Hamring berharap penyelesaian melalui pendekatan problem solving dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan sikap saling menghormati.

Penyelesaian ini diharapkan tidak hanya menjaga hubungan baik antarwarga, tetapi juga mendukung pemanfaatan aset pemerintah sesuai peruntukannya serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kelurahan Mamunyu tetap kondusif. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.