Polewali, Mesakada.com – Keluarga Septian Sani Dwi, notaris korban pembunuhan berencana di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali. Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan, Ahmad.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Polewali, Teopilus Patiung, dalam sidang yang digelar Senin (31/8/2026). Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Ahmad dihukum penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, olehnya itu pidana penjara selama 19 tahun,” kata Teopilus, saat membacakan amar putusan di Ruang Utama PN Polewali.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk parang dan celurit yang digunakan dalam aksi pembunuhan, turut ditetapkan dalam putusan.
Adik korban, Decivan mengatakan, keluarga belum menerima putusan tersebut. Ia berharap JPU menempuh upaya hukum banding.
Sebab jaksa juga beranggapan bahwa terdakwa dalam melakukan aksinya menggunakan senjata tajam berupa parang dan celurit. Itu berarti terdakwa memiliki waktu memikirkan tindakannya sebelum melakukan pembunuhan.
“Kami berharap jaksa mengajukan banding karena vonis 19 tahun ini sama sekali belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga,” sebut Decivan usai persidangan.
Situasi Persidangan
Kekecewaan keluarga korban tidak hanya dipicu oleh vonis yang dinilai tidak sesuai dengan harapan mereka. Seusai persidangan, suasana sempat memanas ketika terdakwa hendak dibawa menuju mobil tahanan.
Di tengah situasi tersebut, terdakwa mengacungkan jari tengah ke arah keluarga korban. Gestur itu semakin memicu emosi keluarga korban. Mereka menilai sikap terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas kematian Septian Sani Dwi.
Polisi kemudian mengawal terdakwa secara ketat untuk mencegah terjadinya benturan dengan keluarga korban.
Atas putusan tersebut, barang bukti berupa parang dan celurit tetap disita sesuai dengan ketetapan majelis hakim. Sementara terdakwa tetap menjalani masa penahanan.
Kini, keluarga korban berharap jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut. Bagi keluarga, hukuman 19 tahun penjara dinilai belum sebanding dengan kehilangan yang mereka alami, serta belum mencerminkan rasa keadilan atas kematian Septian Sani Dwi.(ifn/ajs)





