Kejar Target PAD Rp12 Miliar, BPKPD Sulbar Perketat Pajak Air Permukaan Sawit

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Pemprov Sulbar terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) pada sektor perkebunan kelapa sawit. Upaya ini dibahas dalam Rapat Optimalisasi PAD yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar bersama sejumlah perusahaan sawit, Jumat, 12 Desember 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat BPKPD Sulbar sejak pukul 14.00 WITA hingga selesai, dan dipimpin langsung Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra. Ia didampingi Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak, Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Nuruddin Rahman, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Muhammad, serta jajaran pejabat struktural eselon IV lingkup BPKPD Sulbar.

Ali Chandra menjelaskan, langkah optimalisasi Pajak Air Permukaan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya ditandatangani Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama direksi perusahaan sawit se-Sulbar di Jakarta.

“MoU tersebut mengatur penyesuaian tarif Pajak Air Permukaan khusus sektor perkebunan sawit, dengan target penerimaan PAD tahun 2025 sebesar Rp12 miliar yang harus terealisasi hingga 31 Desember,” ujar Ali Chandra.

Ia menegaskan, sektor perkebunan sawit memiliki potensi besar dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.

“Optimalisasi Pajak Air Permukaan menjadi instrumen penting untuk memperkuat PAD Sulbar, khususnya dari sektor sawit,” tegasnya.

Rapat berlangsung dalam suasana dialog terbuka dan dihadiri enam perusahaan sawit, yakni PT Pasangkayu yang diwakili Abd Azis, PT MUL, PT Unggul, PT KMS, serta PT Surya Lestari yang diwakili Kamaruddin.

Pada prinsipnya, para perwakilan perusahaan menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemprov Sulbar. Namun, mereka meminta penjelasan lebih rinci terkait dasar penyesuaian tarif Pajak Air Permukaan, terutama mengenai Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar pengenaan pajak.

“Kami mendukung kebijakan Pemprov Sulbar, namun berharap pengenaan Pajak Air Permukaan tetap proporsional dan dapat ditinjau kembali apabila dirasa memberatkan,” ujar salah satu perwakilan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Ali Chandra menegaskan bahwa penagihan Pajak Air Permukaan periode Januari hingga Agustus 2025 masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) lama. Sementara itu, mulai September hingga 31 Desember 2025, penagihan mengacu pada Pergub baru yang telah ditetapkan.

“Secara hukum, aturan tidak boleh kosong. Pergub lama berlaku di masanya, begitu pula pergub baru. Semakin tinggi pemanfaatan air permukaan, maka semakin tinggi pula Nilai Perolehan Air sebagai dasar pengenaannya,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan ruang evaluasi tetap terbuka. Perusahaan dipersilakan mengajukan sanggahan secara resmi apabila terdapat keberatan.

“Silakan ajukan sanggahan kepada kami. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi BPKPD Sulbar, Faika Kadriana Ishak, mengungkapkan bahwa penyesuaian NPA di Sulbar sudah lama tidak dilakukan.

“Sejak 2017, NPA Pajak Air Permukaan di Sulbar belum pernah disesuaikan. Padahal di provinsi lain, penyesuaian dilakukan setiap dua tahun. Jadi kebijakan ini dinilai wajar dan beralasan,” jelas Faika.

Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa Pergub lama tetap berlaku hingga Agustus 2025, sementara Pergub baru terus didorong untuk disempurnakan, termasuk kemungkinan pengaturan masa peralihan melalui koordinasi dengan Biro Hukum. BPKPD Sulbar juga menunggu sanggahan resmi dari perusahaan sawit untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan Pemprov Sulbar.

Langkah ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S. Mengga, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat Sulawesi Barat. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.