Mamuju, Mesakada.com — Seorang warga Mamuju, Aldi, mengaku menjadi korban dugaan arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp91,5 juta. Kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi setelah sejumlah arisan yang dibelinya tidak dicairkan sesuai jadwal.
Aldi menuturkan, awalnya ia mengetahui penawaran arisan tersebut melalui unggahan Facebook dan status WhatsApp seseorang perempuan berinisial FSS. Dalam unggahan itu disebutkan terdapat anggota arisan yang membutuhkan uang sehingga slot arisan dijual kepada orang lain.
Aldi kemudian menghubungi FSS untuk menanyakan mekanisme arisan tersebut. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa pembeli bisa memperoleh keuntungan ketika arisan jatuh tempo. Salah satu contoh yang ditawarkan, membeli slot senilai Rp600 ribu akan mendapatkan Rp1 juta saat jatuh tempo.
“Saya tanya aman kak? Dijawab kalau arisanku aman,” kata Aldi saat menceritakan awal transaksinya, Selasa (28/9/2026).
Karena sebelumnya sudah mengenal FSS sebagai langganan kue, Aldi mengaku percaya dan mulai membeli arisan pada 18 Mei 2026. Dalam transaksi awal tersebut, terdapat tiga arisan yang dibeli, termasuk paket dengan nilai pencairan Rp 3 juta seharga Rp 2,6 juta dan dua paket pencairan Rp 1 juta seharga Rp600 ribu.
Menurut Aldi, pada awal transaksi pencairan arisan masih berjalan sesuai waktu yang dijanjikan. Kondisi itu membuatnya kembali melakukan transaksi pembelian sejumlah slot arisan lainnya.
Masalah mulai muncul pada Juli 2026. Aldi mengaku sejumlah arisan yang telah memasuki jatuh tempo tidak kunjung dicairkan. Salah satunya dijadwalkan cair pada 6 Juli 2026, tetapi hingga 29 September 2026 dana tersebut belum diterimanya.
Aldi mengatakan jumlah transaksi yang dilakukan cukup banyak. Setelah dilakukan penghitungan sementara, modal terakhir yang menurutnya belum kembali mencapai sekitar Rp91,5 juta. Ia menyebut sebagian arisan memang sempat dicairkan, namun jumlah keseluruhan transaksi yang telah cair dan belum cair masih dalam proses penghitungan.
Kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Aldi menjelaskan, sebelumnya sudah ada laporan yang dibuat oleh pihak lain sebagai perwakilan korban. Namun laporan tersebut kemudian dicabut setelah adanya kesepakatan. Aldi yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kemudian membuat laporan baru terkait dugaan kerugian yang dialaminya.
Aldi berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dana para korban dapat dikembalikan. Sementara itu, pihak yang disebut Aldi sebagai pengelola arisan belum memberikan keterangan mengenai tudingan tersebut. (*)






