Mamuju, Mesakada.com — PT Rekind Daya Mamuju sebagai perusahaan yang memotori Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mamuju, dituding tidak memenuhi hak upah dan pesangon 96 orang karyawannya.
Meski PT Rekind Daya Mamuju menggandeng pihak ketiga PT Tracon untuk mengakomodir karyawan di PLTU Mamuju, namun, PT Rekind Daya Mamuju disebut sebagai perusahaan yang paling bertanggung jawab akan hal ini.
Hal itu pun membuat para karyawan berunjuk rasa di Kantor PLTU Mamuju, Selasa (1/10/2024). Mereka menuntut PT Rekind Daya Mamuju untuk membayar hak karyawan yang selama ini telah bekerja.
“Ada tiga tuntutan yang disampaikan. Seperti penolakan terhadap kebijakan kompensasi on call, kompensasi shift, lembur dan potongan karena ketidakhadiran karyawan yang tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,” kata Penanggung Jawab Aksi, Agustang.
Informasi yang dihimpun, kalau sejumlah karyawan sebelumnya juga telah menerima surat dari perusahaan, yang menyatakan PT Rekind Daya Mamuju belum mau membayarkan hak para karyawan. Atas dasar itu, karyawan pun melakukan aksi unjuk rasa.
Sebenarnya PT Rekind Daya Mamuju telah menjalin kesepakatan dengan karyawan terkait pembayaran pesangon pada April 2024 untuk dibayarkan pada 1 Oktober 2024. Namun hingga saat ini kesepakatan itu tak kunjung direalisasikan.
Karyawan juga disebut sudah beritikad baik untuk berdiskusi, namun PT Rekind Daya Mamuju disebut tidak merespon baik. Karyawan justru diancam akan dipecat.
Sayangnya, pihak PLTU Mamuju enggan berkomentar ketika dihubungi perihal masalah ini. (js)