Mamuju, Mesakada.com – Dugaan pemalsuan tanda tangan persetujuan warga mencuat saat kehadiran tim evaluasi tambang, yang turun melakukan investigasi di lokasi tambang pasir di Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Meski begitu, Tim Terpadu Pengendalian dan Evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan Sulbar, itu, tak ingin terburu-buru menyimpulkan hal tersebut.
Investigasi lapangan yang dilakukan, Rabu 28 Mei, kemarin, merupakan langkah awal untuk mencocokkan dokumen administratif izin usaha pertambangan milik PT Jaya Pasir Andalan dengan fakta di lapangan, termasuk soal keabsahan dokumen persetujuan warga yang menjadi syarat utama penerbitan izin.
“Jadi hal tersebut sudah dirangkum, bukan sekadar hanya mendengar narasi yang disampaikan masyarakat. Kita akan melihat secara faktual. Semua sektor sudah terlibat. Sabar saja, kita menunggu hasilnya,” kata Ketua Tim Evaluasi, Amujib.
Salah satu sorotan utama adalah tanda tangan warga dalam dokumen persetujuan diduga telah dipalsukan. Dalam investigasi perdana, itu, tim evaluasi mengumpulkan sejumlah informasi awal dari masyarakat setempat dan mulai memverifikasi berbagai dokumen terkait.
“Kita sudah lakukan investigasi lapangan untuk pertama kali dan sudah mendengarkan beberapa informasi, data, dan masukan. Tentunya data ini terus kita tambah agar lebih komprehensif dalam menganalisis masalah,” ujar Amujib.
Warga Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, sebelumnya menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas aktivitas tambang pasir di wilayah mereka.
Investigasi ini akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan utama pemerintah provinsi dalam memutuskan nasib izin perusahaan tambang tersebut. (*)





