ESDM Sulbar Matangkan Dokumen RPJMD 2025–2029, Fokus Energi, Tambang, dan Keadilan Sosial

oleh -319 Dilihat
Rapat lanjutan penyusunan dokumen RPJMD Tahun 2025–2029 dan Renja PD Tahun Anggaran 2026, Sabtu 14 Juni 2025.

Mamuju, Mesakada.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat lanjutan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun Anggaran 2026, Sabtu 14 Juni 2025.

Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, di ruang serbaguna kantor dinas, diikuti para kepala bidang, pejabat fungsional, dan pelaksana teknis.

Chandra menekankan pentingnya penyelarasan program Dinas ESDM dengan arah pembangunan daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM).

“Kita harus memastikan bahwa setiap program ESDM mendukung misi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Bidang Energi memprioritaskan pembangunan infrastruktur listrik off-grid seperti PLTMH dan PLTS, terutama di 19 desa yang belum teraliri listrik PLN. Selain itu, disiapkan dokumen studi kelayakan (feasibility study) sebagai syarat pengajuan program ke APBD dan APBN.

“Penyusunan FS adalah langkah strategis agar program energi bisa masuk dalam skema pendanaan,” jelas Chandra.

Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) juga diusulkan, mengingat target bauran energi baru terbarukan dinilai tidak sesuai dengan kondisi aktual. Selain itu, pembangunan depo BBM turut diusulkan untuk memperkuat ketahanan energi.

Bidang Ketenagalistrikan menyoroti masih adanya 15 ribu rumah tangga yang belum memiliki meteran sendiri dan menggunakan listrik secara kolektif.

“Program listrik gratis bukan sekadar solusi teknis, tapi bentuk keadilan sosial,” kata Chandra.

Ia juga menegaskan perlunya penegakan regulasi terhadap perusahaan pembangkit yang belum mengantongi IUPTLS, SLO, dan tenaga teknik bersertifikat.

“Perusahaan pembangkit untuk kepentingan sendiri harus patuh. Izin usaha, SLO, dan tenaga teknik adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Untuk mendukung target RUPTL 2025–2034 sebesar 1.800 MW, pemerintah daerah diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti RUKD, tata ruang, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Kalau ingin investasi masuk, pemerintah harus proaktif menyiapkan dokumen-dokumen itu,” ujarnya.

Bidang Geologi dan Air Tanah memaparkan rencana penyusunan peta kawasan rawan bencana, zona konservasi air tanah, dan dokumen nilai perolehan air tanah sebagai dasar pengelolaan berkelanjutan.

Sementara Bidang Mineral dan Batubara menyoroti rendahnya kepatuhan pelaku usaha tambang dalam perizinan dan pelaporan. Masih banyak tambang ilegal (PETI) yang beroperasi, sementara pengawasan teknis berada di bawah kewenangan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

“Kami menyadari penindakan PETI bukan kewenangan kami, tapi Dinas tetap berperan dalam edukasi, fasilitasi, dan penguatan tata kelola izin,” ujar Chandra.

Ia juga menyinggung belum adanya basis data publik untuk memantau legalitas IUP.

Terkait rencana peleburan UPTD Laboratorium, Chandra meminta agar fungsi strategisnya tetap terjaga, terutama dalam pengelolaan GIS dan peralatan laboratorium. Sekretariat Dinas juga diarahkan untuk memperkuat sistem digital dan pengembangan SDM.

“UPTD memang akan dilebur, tapi fungsinya harus tetap berjalan optimal. Sekretariat juga harus fokus pada pengembangan SDM dan perencanaan,” tutupnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.