Makassar, Mesakada.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan eks Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin dan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun 2024.
Proyek yang bernilai Rp60 miliar itu diduga mengalami praktik penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi menetapkan lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” ujar Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).
Selain itu, Kejati Sulsel juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial PBB yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun, terhadap tersangka tersebut belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak.
Pada 17 Desember 2025, mantan Pj Gubernur BB bahkan diperiksa maraton selama sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait pengadaan proyek tersebut.
Untuk mencegah para pihak melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor BKAD, serta kantor pihak rekanan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara. (*)





