Mamuju, Mesakada.com – Dua orang pendemo di Kantor DPRD Sulbar, yang dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju, diduga membawa empat bom Molotov. Keduanya adalah P (25) dan YR (25).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya memiliki peran berbeda. P kedapatan membawa satu bom molotov lengkap dengan isinya dan disimpan dalam jaket sweter putih. Sementara YR membawa tiga botol bom molotov tanpa isi, dan disimpan dalam tas hijau.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Keduanya dijadikan tersangka karena diduga ingin bertindak anarkis saat unjuk rasa di Kantor DPRD Sulbar, Minggu (31/8/2025).
“Kedua orang ini kami amankan sesuai instruksi Presiden untuk menindak tegas pelaku aksi anarkis. Mereka membawa bom molotov saat unjuk rasa,” tegasnya, saat konfrensi pers, Rabu (3/9/2025).
Soal latar belakang kedua pelaku, Agustinus menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Profesinya masih kami dalami keterkaitan dan pengakuan
dari tersangka,” katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan (2) KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami bergerak cepat dengan tim intelijen, menyebar di lokasi, dan mengamankan keduanya sesuai ciri-ciri yang kami terima,” tambah Agustinus.
Agustinus menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan agar unjuk rasa dilakukan secara damai sesuai aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam aksi unjuk yang digelar ratusan mahasiswa dan pemuda di depan kantor DPRD Sulbar, Minggu (31/8), tujuh demonstran ditangkap lantaran dinilai provokatif. Lima di antaranya langsung dibebaskan usai unjuk rasa. Namun dua ditahan untuk diselidiki.
Aksi tersebut sempat memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara demonstran dan polisi. Sempat diwarnai aksi lempar batu, sehingga aparat melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.
Massa yang menamakan diri “Sulbar Bergerak” Itu menuntut reformasi di tubuh DPR RI dan mengecam sikap wakil rakyat yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. (aif)





